TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua warga negara Thailand yang menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (6/3/2026) di Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradub.
Perkara kedua terdakwa merupakan hasil splitsing atau pemisahan berkas dari perkara sebelumnya yang menjerat terdakwa Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, majelis menjatuhkan hukuman yang berbeda terhadap kedua terdakwa.
Terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Teerapong Lekpradub divonis pidana penjara selama 17 tahun.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari kesesuaian antara keterangan saksi, alat bukti yang sah, serta barang bukti, telah membuktikan bahwa tindak pidana tersebut benar terjadi, para terdakwa turut terlibat di dalamnya.
Di persidangan terungkap, terdakwa Weerapat Phongwan berperan sebagai juru mesin kapal sekaligus orang kepercayaan pemilik kapal.
Sementara terdakwa Teerapong Lekpradub berperan sebagai juru kemudi kapal, dan juga orang kepercayaan pemilik kapal dalam pelayaran yang berkaitan dengan pengangkutan narkotika tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim. (rizki)







