TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap Andi Bachiramsyah alias AM Bin Andi Bakhtiar, yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik, melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) pada Senin (17/2/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH MH, mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, yang disampaikan dalam pertemuan virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung) RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, beserta timnya.
Baca Juga: JAM Pidum Setujui RJ Dua Kasus Pidana Kejari Tanjungpinang dan Lingga
Dalam pertemuan virtual itu, dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Sufari SH MHum didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti SH MH, dan Kasi Oharda Marthyn Luther SH MH serta diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko SH MHum, Kasi Pidum dan jajaran Pidum Kejati Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri, kasus ini bermula pada Minggu (5/5/2024), ketika saksi Esmad Febri, paman dari tersangka, berkunjung ke rumah saksi Suhana untuk membahas masalah penjualan tanah warisan.
Baca Juga: JAM-Pidum Setujui RJ Pidana Penganiayaan yang Diajukan Kejari Bintan
Dalam pertemuan tersebut, Andi Bachiramsyah menuduh La Ode Saipudin, saksi korban, sebagai penipu. Meskipun terjadi perdebatan, Andi akhirnya meminta maaf atas kesalahpahaman tersebut, namun La Ode merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polsek Bintan Timur.
Setelah melalui proses evaluasi, JAM Pidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kesepakatan damai, pengakuan kesalahan oleh tersangka, dan tidak adanya kerugian materiil bagi korban.
Baca Juga: Kunjungan Kerja JAM Pengawasan: Meningkatkan Kualitas Layanan di Kejaksaan Negeri Batam
Kasi Penkum Kejati Kepri menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana, yang bertujuan memulihkan keadaan dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku, tanpa berorientasi pada pembalasan.
“Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik,” terang Kasi Penkum Kejati Kepri.
Baca Juga: Sebelum Bergeser Tugas Baru, Kasi Penkum Kejati Kepri Ngopi Bareng Wartawan
Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk JAM Pidum Kejagung RI, ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, agar segera memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restoratif justice, sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. (rizki)
BERITA TERKAIT:
Kasus Dugaan Penipuan Jual-beli Ruko di Mitra Raya 2 Berakhir Damai Via Restoratif Justice
Polri Terapkan Restorative Justice Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko







