JAKARTA (Kepri.co.id) – Polri menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa Sswit PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara keadilan restoratif.
Baca Juga: Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Korban Begal Membela Diri
“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP, kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Setelah disepakati keadilan restoratif, Agus menyebutkan, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.
Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini.
Baca Juga: Polri Ajak Masyarakat Ikut Lomba Kreasi Setapak Perubahan dan Festival Musik Bhayangkara
“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko, yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui restorative justice,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT DDP, Imam Nur Islami, menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.
“Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko atas bantuannya, berbagai permasalahan dapat teratasi dengan baik melalui jalur restorative justice,” tutupnya. (asa)