SP PLN Satu Suara Kompak Tolak Power Wheeling

SP PLN Satu Suara Kompak Tolak Power Wheeling
F. rud

BATAM (Kepri.co.id)Power wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.

Skema yang menciptakan mekanisme multi buyer multi seller (MBMS) ini, memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.

Baca Juga: PLN Icon Plus Sumbagteng dan PLN Riau Kepri Teken MoU Sektor Ketenagalistrikan, Internet, dan Energi

Power wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni wholesale wheeling dan retail wheeling. Wholesale wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara), menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya.

Sementara itu, retail wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.

Baca Juga: PLN-AHP Resmi Operasikan PLTS Ground-mounted 100 MWp di Kawasan Industri KBI Purwakarta, Terbesar di Indonesia

Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “toll fee“.

Saat ini konsep power wheeling masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), dengan skema sewa jaringan listrik dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT).

Baca Juga: PLN Batam Terjun Langsung Sosialisasi Penyesuaian Tarif kepada Masyarakat

Namun, penerapan power wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi nasional.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero), Abrar Ali, menganalisis dampak power wheeling berdasarkan berbagai perspektif.

Baca Juga: PLN Tegaskan Komitmen Keandalan Listrik ke HKI

“Melalui skema sewa jaringan listrik dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Bukan hanya berdasar pada kepentingan semata. Kita tetap menolak skema tersebut, karena cacat secara hukum, konstitusi dan tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan,” ungkap Abrar kepada media di Kantor PLN Pusat, Kamis (12/9/2024).

Alasannya, ungkap Abrar, pertama, skema PBJT itu sangat bertentangan dengan konstitusi, pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sektor strategis menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.

Dalam hal ini diwakili Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengelola. Jika skema tersebut diterapkan, otomatis penguasaan negara tidak terpenuhi, karena sebagian beralih kepada swasta.

Kedua, putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 36/2012 yang menyebut pengelola hajat hidup rakyat tersebut adalah BUMN/PLN, bukan swasta.

Ketiga, putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, menyatakan, kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU Nomor 20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945. Sehingga, sistem unbundling yang berisi skema tersebut juga inkonstusional, dan harus ditolak.

Keempat, putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling, bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

Dijelaskan, listrik sebagai public utilities tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar bebas, karena para pihak mengambil keputusan berdasar pasokan dan permintaan.

Hal yang sama juga bila ditinjau dari sisi aspek ekonomi dan sosial politik, skema tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Pada putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, menjelaskan dalam mekanisme pasar bebas yang diuntungkan adalah pemilik modal, maka yang terjadi adalah kerugian sosial pada masyarakat,” ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, dapat berarti negara tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang hidup kekurangan secara ekonomi. “Jelas skema tersebut sangat tidak Pancasilais,” ungkap Abrar.

Lebih lanjut Abrar menambahkan, penerapan skema PBJT tersebut jangan terlalu dipaksakan, karena akan sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia sendiri.

Kajian-kajian akan besarnya kerugian bagi pemerintah dan masyarakat atas dampak PBJT tersebut sudah banyak dilakukan. Namun, pemerintah tidak pernah menggubrisnya.

Masih menurut Abrar, dalam membuat sebuah undang-undang, ada sejumlah aspek yang harus dilalui, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Proses pembentukan UU EBET juga harus mengikuti tahapan ini dengan memuat azas-azas keterbukaan, demokrasi, akuntabilitas dan partisipasi publik, agar sesuai aturan hukum dan konstitusi.

“Seperti pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28C ayat (2). Dan yang terpenting, pasal 96 UU Nomor 12/2011 (berubah jadi UU 15/2019) ayat (1): Masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam pembentukan UU. Ayat (2): Untuk memudahkan memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” beber Abrar.

“Karena itu, baiknya soal pengesahan RUU EBET tersebut ditunda dulu sampai benar-benar meyakinkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan karena kepentingan sesaat atau suatu kelompok, segala cara dihalalkan,” tegas Abrar.

Sejalan dengan itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) SP PT PLN Batam, Toni Yuliansyah juga menyuarakan hal serupa.

Menurutnya, skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT), dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.

Baca Juga: PLN Batam Beri Diskon Spesial Biaya Pasang Tambah Daya hanya Rp170.845

Diungkapkan Toni, studi kasus di Filipina yang telah lebih dahulu menerapkan skema power wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan, melalui electric power industry feform act (Epira) tahun 2001.

Pengalaman Filipina ini, ujar Toni, dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia, dalam merumuskan kebijakan power wheeling sejak penerapan skema power wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55%.

“Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar,” tutup Toni. (amr)