BATAM (Kepri.co.id) – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, mengamankan seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial R (49 tahun), merupakan seorang warga negara Malaysia.
Bersama pengurus PMI ilegal ini, berhasil digagalkan pengiriman dua orang calon PMI illegal ke negara Malaysia dari Kota Batam.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Sindikat Pengiriman PMI Ilegal
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIk, menjelaskan, pelaku R berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut.
″Pengungkapan ini berawal tanggal 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada dua orang calon PMI yang akan diberangkatkan bekerja di Malaysia secara non prosedural,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIk di Mapolda Kepri, Senin (13/2/2023).
Kedua orang korban ini, berasal dari Bandung dan Cianjur. Modus tersangka, melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri (Malaysia) tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI.
“Kedua korban dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, kisaran gaji mulai dari Rp4 juta,” ucap Dirreskrimum Polda Kepri.
Selanjutnya Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Kepri, Kombes Pol Amingga Meilana Primastito SIK, menyampaikan apresiasi pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri.
Disebutkan Amingga, baru pertama kali perekrut PMI illegal berasal dari negara asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia, melakukan perekrutan dan penjebakan kepada warga negara Indonesia, sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar.
Baca Juga: Waka BIN Kepri Laporkan Ketua KKPPMP ke Polisi, Terkait Penyebaran Berita Bohong
Barang bukti yang berhasil diamankan dua buku paspor Republik Indonesia;
serta satu unit handphone merk galaxy S22 Ultra.
Atas perbuatan tersangka, dijerat pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri, tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Ancamannya pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” ujar Amingga. (amr)