Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Sindikat Pengiriman PMI Ilegal

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH (tengah) didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan SIK dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepr,i Kompol Andi Sutrisno SH MH menunjukkan barang bukti paspor dan tiket feri di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (4/2/2023). (F. dok humas polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Dua tersangka yang diamankan Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berinisial M dan FP alias R.

Sedangkan empat orang PMI ilegal yang akan berangkat melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Batam, berhasil diselamatkan, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Sikat Judi Online Internasional RAJAHOKKI dan HIGGSVIP

“Pengungkapan ini, berawal dari informasi yang diterima ada empat orang calon PMI illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan SIK dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri, Kompol Andi Sutrisno SH MH di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (4/2/2023).

Dari informasi tersebut, kata Dir Reskrimum, ditindaklanjuti anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay. Akhirnya, berhasil mengamankan empat orang calon PMI illegal serta satu orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH menyampaikan kronologis pengamanan sindikat pengiriman PMI ilegal di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (4/2/2023). (F. dok humas polda kepri)

Hasil penyelidikan diketahui, para korban dijanjikan bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari 1.500 sampa 3.000 Ringgit Malaysia.

Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal, dan handphone calon PMI dan pengurus pemberangkatan PMI ilegal.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu orang pengurus atas nama inisial FP alias R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Kepri Gulung Sindikat Curanmor

“Selanjutnya, terhadap pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Jefri.

Terhadap kedua tersangka, kata Dir Reskrimun, dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH. (asa)