PALUTA (Kepri.co.id) – Gara-gara tak dikasih pinjam lahan pertanian, PS (40) tega membuhun famili dekatnya Kanda Siregar (59) di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Akibat perbutannya ini, PS diancam Pasal 340 KUH Pidana hukuman mati subsider Pasal 338 KUH Pidana ancaman pencara seumur hidup 20 tahun, juncto 363 ayat 1 mencuri barang milik korban.
Baca Juga: Dua Rumah Panggung di Parsarmaan Terbakar Rata dengan Tanah
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH, Kasat Reskrim AKP Paulus Robert GP, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Paluta, dan Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan Briptu Erlangga Gautama Nasution, dalam konferensi pers di Mapolsek Padang Bolak, Selasa (10/1/2023), menceritakan motif dan kronologis pembunuhan ini.
Disebutkan, pelaku PS sakit hati pada familinya Kanda Siregar, karena keinginannya meminjam lahan pertanian milik korban tidak diberikan. PS yang dirasuki angkara murka, pada Rabu (4/1/2023) pagi, mengatur rencana menemui korban, namun tidak berhasil bertemu korban.
Karena tak bertemu, lalu tersangka nekad menerobos masuk ke rumah korban dan mengambil barang berupa uang senilai Rp200 ribu dan minyak nilam sebanyak tujuh liter.
Masih di hari itu juga, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali menemui korban. Kali ini berhasil bertemu, dan PS menanyakan apakah lahan pertanian milik korban bisa dipinjam. Dengan keukeuh, korban menjawab tidak mau meminjamkan. Karena kecewa, pelaku langsung menjerat leher korban hingga lemas menggunakan alat kain yang sudah dibawanya.
Setelah pergumulan itu, pelaku menyeret korban ke semak-semak hingga sejauh 50 meter dengan maksud agar tidak diketahui orang. Sampai di semak-semak, sebelum meninggalkan jenazah korban, pelaku masih diliputi nafsu amarah membara, melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke beberapa bagian kepala depan dan belakang tubuh korban.
Dua hari setelah kejadian ini Polres Tapanuli Selatan baru mendapatkan kabar pembunuhan ini. Tak menunggu lama, berbekal informasi masyarakat dan sejumlah saksi, Jumat (6/1/2023) penyidik Polres Tapanuli Selatan menemukan jasad Kanda Siregar di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Polres Tapsel Gerebek Warung, Tangkap 4 Orang Bermain Judi Online
“Saat ditemukan, mayat korban sudah membusuk. Pada bagian leher terdapat bekas hitam, bagian kepala terdapat bekas luka. Dari hasil keterangan dokter, korban meninggal akibat kurang nafas atau mati lemas,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan.
Selanjutnya, penyidik Polres Tapanuli Selatan melakukan pengembangan dan akhirnya menemukan pelakunya PS, pada Minggu (8/1/2023).
“Saat ditangkap, tersangka PS sudah melakukan persiapan melarikan diri. Petugas kita sigap dan cepat mengamankan tersangka PS, berikut barang bukti yang digunakan pelaku menghabisi korban,” ungkap AKBP Imam Zamroni SIK MH.
Dari hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban. Kepada wartawan, pelaku PS meminta maaf, sayang nyawa Kanda Siregar sudah melayang akibat perbuatan keji tersangka. (roji)