PALUTA (Kepri.co.id) – Seorang kakek inisial DS alias OS (60) berprofesi sebagai petani di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara merudapaksa seorang bocah 11 tahun duduk di bangku SD kelas V, sebut saja namanya Bunga.
Akibat perbuatan kakek ini, ia terancam dihukum pidana penjara maksimal 15 tahun. “Tersangka (DS), kami jerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Subsider Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni SIK MH bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra SH MH kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) siang.
Rudapaksa yang dilakukan DS ini, sejak 2022 lalu atau saat korban masih duduk di kelas IV SD. Terakhir, tersangka melakukan aksinya, Minggu (13/8/2023) lalu, yang mana korban sudah duduk di bangku kelas V SD.
Peristiwa bejat tersangka diketahui ayah korban, ARS (28). Tak terima perbuatan tersangka, ARS melapor ke Polres Tapsel. Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil membekuk tersangka berikut sejumlah barang bukti, Rabu (23/8/2023). (roji)