BP Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

BP Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana. (Sumber: BP Batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Persoalan perpanjangan uang wajib tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar Batuaji, dipicu belum diselesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang, Puskopkar.

Kondisi tersebut, membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan atas rumah-rumah yang berada di luar batas penetapan lokasi (PL) induk.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

”Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5/2026)

Lebih lanjut, disebutkan, berdasarkan Perwako tentang rencana detail tata ruang (RDTR), kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.

Namun demikian, Harlas menegaskan, BP Batam tetap mengedepankan pendekatan solutif atas persoalan tersebut dan sesuai ketentuan.

”Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujar Harlas.

Ia menegaskan, proses ini dalam tahap koordinasi lintas pihak, sehingga memerlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.

Selanjutnya, BP Batam akan mengundang para pihak terkait dan warga, agar persoalan dapat teratasi secara tepat dan terukur. (amr)

BERITA TERKAIT:

Warga Batam Rasakan Mudahnya Perpanjangan UWT BP Batam

BP Hadirkan Pelayanan Perizinan Lahan Keliling, Catat Tanggalnya

Ketua LCKI Kepri, Fisman F. Gea Usul Bentuk Tim Independen Audit Pengalokasian Lahan di BP Batam

BP Buka Layanan Pengurusan Izin Lahan di Perumahan Aviari

Perka 11 Tahun 2023, Lahan Tidur Tak Dibangun Dilakukan Pengakhiran

Melalui Mekanisme SP 1, SP 2, dan SP 3, Relokasi Lahan Tangki 1.000 Sudah Sesuai Prosedur

Pelayanan Keliling Izin Lahan BP Batam, Hadir di Kompleks YKB Bengkong

Polemik Purajaya Nongsa, BP Batam Sayangkan Tuduhan Tak Berdasar

BP Batam Sayangkan Tuduhan Suap, Terkait Alokasi Lahan di Kawasan Bandara