BATAM (Kepri.co.id) – Demi terciptanya pemerataan pembangunan di Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengalokasikan lahan di kawasan Tangki 1.000 kepada PT Buskon Tunas Jaya. Dengan nomor PL, 25.85030217.H1 tanggal 5 Desember 2005 dengan luasan 19.995 M².
Selanjutnya tahun 2008, PT Buskon Tunas Jaya mengajukan permohonan izin peralihan hak (IPH) atas lahan tersebut ke PT Batamas Indah Permai. Atas permohonan peralihan hak tersebut, BP Batam kemudian mengeluarkan IPH dengan nomor 4939/PL/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008.
Baca Juga: Penggusuran Bangunan Liar Tangki 1.000 Rusuh, Polisi Amankan 14 Orang Diduga Provokator
Usai menerima pengelolaan lahan di kawasan Tangki 1.000 dari PT Buskon Tunas Jaya, PT Batamas Indah Permai melakukan pembayaran perpanjangan uuang wajib tahunan (UWT) pada 11 Januari 2016.
Sehingga, saat ini telah memiliki dokumen PL; SPPT; SKPT; UWT, dan IPH dari BP Batam atas nama PT Batamas Indah Permai.

“PT Batamas Indah Permai sudah mempunyai UWT 9 Desember 2015 sampai 8 Desember 2045,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait.
Terkait relokasi yang dilakukan tim terpadu, Rabu (5/7/2023) pagi, sebelumnya telah dilakukan dialog bersama dengan warga yang menduduki lahan milik PT Batamas Indah Permai, pada 07 Maret 2023.
Dalam dialog itu, PT Batamas Indah Permai telah menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini menduduki lahannya.
Kepada warga Tangki 1.000, PT Batamas Indah Permai menawarkan relokasi kepada warga di kawasan Punggur. Dari 500 Kepala Keluarga (KK), ada 450 KK yang bersedia direlokasi. Namun, 50 KK lainnya menolak dan tetap bertahan.
Kepada masyarakat yang menolak, tim terpadu memberikan surat peringatan pertama (SP 1) pada 10 Maret 2023, surat peringatan kedua (SP 2) 20 Maret 2023 dan surat peringatan ketiga (SP 3) 8 Juni 2023.
“Jadi, sebelumnya semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentutan yang berlaku. Hingga pada Rabu (5/7/2023) dilakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu,” imbuhnya. (rud)