BATAM (Kepri co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan tuduhan suap dari salah satu ketua ormas, Thm, dalam proses pengelokasian lahan di kawasan Bandara.
Menurut Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, alokasi lahan di Batam telah sesuai peruntukan, hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Akselerasi Pembangunan, BP Batam Tarik Lahan Tidur
“Alokasi tersebut sudah sesuai rencana induk bandara, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 47 tahun 2022,” kata Ariastuty di Batam Center, Jumat (16/12/2022).
Dalam pengalokasian lahan, pembayaran uang wajib tahunan (UWT) menjadi salah satu pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di BP Batam.
“Dasar tagihan faktur UWT tersebut, pasti sudah memiliki ketentuan hukum, di luar ketentuan tidak ada pembayaran lainnya,” ujarnya.
Ariastuty menekankan, pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Oleh karena itu, tidak semua permohonan alokasi lahan baru bisa dikabulkan.
“Karenanya, BP Batam sangat menyayangkan, proses tata kelola lahan yang telah taat azas dan prosedur, ini justru kemudian dituduh yang tidak berdasar oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Baca Juga: BP Batam Dukung Hakordia KPK 2022, Wujudkan dengan Pelayanan Digital
Lanjutnya, tata kelola lahan yang dilaksanakan, baik itu alokasi lahan dan penyelesaian lahan tidur, telah menjadi konsen BP Batam dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu dilakukan, mendorong percepatan pembangunan di Batam.
“Saya tegaskan sekali lagi, semestinya tidak ada tuduhan seperti itu, karena Kepala BP Batam mempunyai komitmen tinggi menghapus segala bentuk korupsi dan pungutan liar. Saya harap, tidak lagi mengeluarkan opini yang tidak beralasan,” pungkasnya.
“Mari kita komitmen mendorong pembangunan Batam lebih maju, untuk kesejahteraan masyarakat,” seru Astuty. (rep1)