Ketua LCKI Kepri, Fisman F. Gea Usul Bentuk Tim Independen Audit Pengalokasian Lahan di BP Batam

F. rud

BATAM (Kepri.co.id) – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebagai salah satu lembaga independen yang fungsinya sebagai kontrol sosial, banyak menerima keluhan, pengaduan pengusaha terkait pengalokasian lahan di Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Makanya, ketika Kepolisian melakukan penyelidikan kepada BP Batam atas dugaan pengalokasian hutan lindung, patut kita apresiasi. Sehingga, LCKI mengusulkan kepada pemerintah Pusat untuk dibentuk Tim Independen Satgas-Anti Mafia Tanah di BP Batam sendiri, dengan bersinergi dan fokus mengaudit pengalokasian lahan di BP Batam,” ujar Ketua LCKI Kepri, Fisman F. Gea kepada wartawan di Nagoya, Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga: BP Batam Tinjau Status Lahan Garapan Warga Kaveling Sei Temiang

Audit secara menyeluruh sangat perlu, kata Fisman F. Gea, mantan Anggota DPRD Kota Batam ini, agar yang salah kalau melanggar pidana supaya dipidanakan, kalau sudah betul maka yang betul ditegakkan.

Menurut analisa LCKI terkait pengalokasian lahan di BP Batam, diduga bertentangan dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor: 18 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 tentang Perubahan Atas Perka Badan Pengusahaan KPBPB Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.

Saran LCKI, keanggotaan Tim Independen Satgas-Anti Mafia Tanah untuk mengaudit pengalokasian lahan di BP Batam yaitu terdiri Komisi VI DPR RI sebagai mitra kerja BP Batam, Kementerian Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) independen, dan lainnya.

Baca Juga: BP Hadirkan Pelayanan Perizinan Lahan Keliling, Catat Tanggalnya

Semangat Tim Independen Satgas-Anti Mafia Tanah untuk audit pengalokasian lahan di BP Batam, kata Fisman memberikan batasan, semangatnya bukan karena kebencian. Tapi, untuk memperbaiki Batam ke depan yang lebih baik dan pembangunan Batam pesat. Serta, yang mendapatkan lahan orang/ badan usaha langsung gerak cepat membangun Batam.

“Untuk kepentingan tersebut, tidak ada lagi yang dizolimi dalam pengalokasian lahan di BP Batam ini. Sebab, akses memiliki lahan di BP Batam makin lama makin menipis. Dan mohon maaf, keluhan dan pengaduan yang kami terima diduga kuat banyak broker-broker lahan mendapatkan alokasi lahan, mereka bukan membangun, tapi menjualnya untuk mendapatkan fee,” ujar Fisman.

Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam Centre. (F. rud)

LCKI meminta Menko Perekonomian, untuk mengintruksikan BP Batam mempublikasikan secara transparan semua data lahan yang telah dialokasikan ke pengembang tetapi tidak dibangun, karena sangat banyak lahan justru sengaja diterlantarkan “mafia lahan”.

“Akibatnya, di atas kertas di Batam lahan sudah mau habis, padahal banyak lahan kosong yang dikuasai sejumlah perusahaan “hitam” atau perorangan,” kata Fisman.

Baca Juga: Perka 11 Tahun 2023, Lahan Tidur Tak Dibangun Dilakukan Pengakhiran

Fisman mengingatkan, Perka Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor: 18 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 tentang Perubahan Atas Perka Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan di BP Batam, wajib terlebih dulu membangun lokasi lahan yang telah diberikan terbangun dulu, baru boleh ditambah pengalokasian lahan sebagai perluasan.

“Laporan yang LCKI terima, justru ada yang terjadi, belum terbangun sudah di alokasikan penambahan perluasan,” ujar Fisman.

LCKI pada dasarnya, kata Fisman, memahami BP Batam melakukan reformasi pengalokasian lahan, bahwa yang sudah mendapatkan alokasi lahan dan belum juga membangun lahan yang didapatkannya, maka melalui mekanisme peringatan pertama sampai pencabutan lahan sudah masuk akal.

Akan tetapi, lanjut Fisman, ada juga yang menjadi keluhan bahkan sampai persidangan, ada yang sudah mendapatkan alokasi lahan namun saat mengurus perpanjangan pembayaran uang wajib tahunan (UWT) mengalami kesulitan, sehingga mendapatkan teguran bahkan ada yang sampai dicabut.

Baca Juga: Cak Nur Minta Pemerintah Berikan Kepastian Hukum Penerima Alokasi Lahan

“Berbagai macamlah keluhan pengusaha yang kami terima. Kami tidak bisa menjustifikasi keluhan pengusaha tersebut benar atau tidak. Yang pasti, sebagai lembaga independen, kami pingin pengalokasian lahan di Batam ini semua harus sesuai prosedur dan jangan sampai ada yang terzolimi,” harap Fisman.

BP Batam sebagai institusi pemerintah, ujar Fisman, tentu perannya memberikan pelayanan. Namun, dalam pelayanan pengalokasian lahan berhubungan dengan aspek ekonomi tinggi dan perkembangan ekonomi ke depan, semua orang/ badan yang memiliki modal ingin berinvestasi memiliki lahan di Batam.

“Terkadang, disitulah letak celah ada yang ingin memiliki akses lahan, berbagai cara ditempuh supaya dapat. Tapi, di lapangan muncul berbagai permasalahan. Ada yang mengaku sudah mendapatkan alokasi lahan, tapi lahan yang didapatkan tersebut ada yang melakukan kaveling. Ada yang mendapatkan lahan, ada yang mengaku lahan tersebut belum diganti rugi, dan berbagai persoalan lainnya,” ungkap Fisman.

Bahkan, masih Fisman, ada yang sudah mendapatkan alokasi lahan tapi rumah bermasalah sudah berdiri di atas lahan tersebut. Ketika yang mendapatkan alokasi lahan tersebut mau membangun, terjadi persoalan di lapangan, karena susah memindahkan rumah bermasalah di atas lahan yang didapatkannya.

Baca Juga: Oknum BP Batam Didakwa Jual Lahan Bukan Miliknya

“LCKI Kepri berharap, ada solusi dan terobosan akselerasi pembangunan Kota Batam ini dengan akses lahan yang transparan, tidak berbelit, dan berkeadilan. Kemudian, akses lahan di Rempang dan Galang. Kalau sudah mendapatkan legalitas, boleh membangun. Kalau tak dibangun, agar dicabut supaya untuk meminimalisir broker. Begitu harga tanah naik, lalu si broker menjualnya dengan harga tinggi,” saran Fisman, agar diantisipasi.

Pengalokasian lahan di BP Batam sebagaimana permohonan dalam surat isian pernyataan lahan, pemohon wajib memanfaatkan lahan tersebut paling lambat 90 hari kerja setelah Penetapan Lokasi (PL) diterbitkan, harus dibangun sesuai peruntukan. Apabila dalam batas waktu tersebut lahan tidak dipergunakan sesuai peruntukan, maka BP Batam tidak punya alasan untuk tidak membatalkan atau mencabut Penetapan Lokasi (PL) tersebut.

Fisman meminta Menko Perekonomian, Menkeu dan menteri terkait untuk memberikan penguatan kepada BP Batam, agar benar-benar menjalankan fungsinya sesuai kewenangannya dan aturan perundang-undangan dalam pengalokasian lahan, secara khusus larangan pengalihan dan memperjual belikan lahan-lahan yang belum dibangun.

Satu hal yang disorot LCKI, aku Fisman, pihaknya mendapatkan data dan pengaduan, ada pengusaha yang sudah mendapatkan alokasi lahan, lahan yang didapatkannya tersebut belum dibangun, tapi sudah mendapatkan tambahan alokasi lahan baru lagi.

“Nah, yang seperti itu bagaimana. Harus jelas aturan mainnya. Kita semua cinta Batam, satu prinsip kita agar Batam ini maju. Kami mengkritik bukan berarti benci, tapi ingin perubahan dan perbaikan serta merasakan langsung dampaknya terhadap akselerasi pembangunan Batam,” pungkas Fisman.

Baca Juga: Polemik Purajaya Nongsa, BP Batam Sayangkan Tuduhan Tak Berdasar

Sementara itu, Kabag Humas BP Batam, Sazani, mengatakan, terhadap alokasi tanah yang tidak dilakukan pemanfaatan/ pembangunan sesuai peruntukan, dilakukan evaluasi sampai kepada pencabutan/ pembatalan alokasi tanah.

Pengelolaan pertanahan berdasarkan amanat Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan, dilakukan pendampingan terlebih dahulu sebelum melakukan evaluasi, untuk mendapatkan informasi apa yang menjadi kendala investasi.

“Saat ini, BP Batam melalui Direktorat Pengelolaan Pertanahan terus berbenah, agar tata kelola pertanahan khususnya dalam hal pengalokasian tanah lebih baik lagi,” ujar Sazani.

Dilanjutkan Sazani, dengan adanya supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Dewan Pengawas (Dewas) BP Batam, ini sangat baik guna mengedepankan transparansi dan berkeadilan. (asa)