TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyetujui penghentian penuntutan perkara penipuan, dengan mekanisme restorative justice (RJ). Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut, dipimpin oleh Kajati Kepri, J Devy Sudarso bersama jajaran Bidang Pidum, serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, pada Senin (17/11/2025).
Sidang ekspose dilakukan di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr Undang Magopal melalui sarana virtual.
Kronologi Perkara
Tersangka Ganda Rahman bin Amirudin dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan perbuatan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan itu terjadi pada Selasa (2/9/2025). Sekitar pukul 15.45 WIB, tersangka mendatangi rumah saksi Risnawati dan mengaku bekerja di Pertamina. Ia menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 Kg seharga Rp20 ribu, dan meyakinkan korban bahwa dirinya dapat menyediakan gas secara langsung.
Karena percaya, Risnawati menyerahkan sembilan tabung gas serta uang Rp180 ribu. Namun, tersangka tidak pernah kembali mengantar tabung yang dijanjikan.
Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mendatangi warung milik Deniyani Zebua. Dengan modus serupa, ia mengaku dari PT Elpiji, dan menjanjikan pengisian serta pengantaran gas dua kali seminggu. Deniyani kemudian menyerahkan empat tabung gas dan uang Rp80 ribu.
Tersangka kembali tidak menepati janji. Tabung-tabung gas milik kedua korban disembunyikan tersangka di sebuah rumah kosong di Bengkong Bengkel, Batam. Uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, Risnawati mengalami kerugian Rp680 ribu (nilai tabung dan uang pengisian), sementara Deniyani Zebua mengalami kerugian Rp80 ribu.
Alasan Penghentian Penuntutan
Jampidum Kejagung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan pertimbangan perkara telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Adapun syarat-syarat yang telah dipenuhi, yaitu:
- Tersangka dan korban telah berdamai dan membuat kesepakatan perdamaian.
- Tersangka belum pernah dihukum.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.
- Tersangka mengakui perbuatannya dan korban telah memaafkan.
- Pertimbangan sosiologis: masyarakat merespons positif penyelesaian secara RJ demi menjaga hubungan dan keharmonisan lingkungan.
Dengan persetujuan tersebut, Kajari Batam akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan restorative justice, sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum.
Pernyataan Kajati Kepri
Kajati Kepri, J Devy Sudarso, menekankan bahwa RJ bukanlah ruang impunitas bagi pelaku, melainkan upaya memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
”Restorative justice bertujuan memulihkan keadaan seperti semula, melalui dialog dan mediasi, bukan semata-mata pembalasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan RJ penting untuk mewujudkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Mekanisme ini, juga menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana, agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. (rizki)
BERITA TERKAIT:
Polda Kepri Restorative Justice Delapan Tersangka Kasus Rempang
Kejati Kepri Terapkan Keadilan Restoratif, Hentikan Proses Hukum Andi Bachiramsyah
JAM Pidum Setujui RJ Dua Kasus Pidana Kejari Tanjungpinang dan Lingga







