BATAM (Kepri.co.id) – Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH memimpin pelaksanakan restorative justice (RJ) tersangka kasus Rempang di Lobi Utama Polresta Barelang. Selasa (9/4/2024).
Pelaksanaan RJ ini dihadiri Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH SIK MH, bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri, dan Kasatreskrim Polresta Barelang.
Kapolda Irjen Yan, menjelaskan, terkait penyelesaian kasus pemblokiran jalan di Rempang, diputuskan menerapkan RJ sebagai langkah solutif.
Baca Juga: Rudi Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi, Dukung Pengembangan Rempang Eco-City
Delapan tersangka yang sebelumnya ditahan, kemudian ditangguhkan penahanannya dan diberikan RJ atas pertimbangan kemanusiaan dan faktor lainnya.
Harapannya, tindakan ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat Rempang secara keseluruhan.
“Pemberian restorative justice ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan mereka di masa depan. Dalam Idul Fitri, penting kembali ke fitrah dan kesucian, serta menyelesaikan semua permasalahan dengan baik dan bijak,” ujar Kapolda Irjen Yan.
Keputusan ini diambil, lanjut Kapolda Irjen Yan, setelah pertimbangan yang matang dari penyidik dan pejabat, yang kemudian menyatakan tidak ada lagi tahanan terkait kasus Rempang.
Baca Juga: Kapolda Ajak Masyarakat Dukung Rempang Eco-City
Kapolda Irjen Yan juga menyampaikan rasa bangga atas kebesaran hati semua pihak, menyelesaikan masalah ini dengan baik, merujuk pada kontribusi positif untuk Kepri dan khususnya Batam dalam konteks investasi ke depan.
Dengan demikian, penyelesaian melalui RJ tidak hanya menunjukkan keadilan, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian yang bijak dan berdampak positif bagi masyarakat.
Perwakilan salah satu tersangka, tak mau menyebutkan namanya, menyampaikan ucapan permintaan maaf atas tindakan anarkis yang telah mereka lakukan, sambil mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang, atas penyelesaian kasus dengan RJ.
Baca Juga: Polresta Serahkan 35 Tersangka Demo Rusuh Tolak Relokasi Rempang
“Lega, bisa kembali ke kehidupan sehari-hari tanpa harus terus-menerus terlibat dalam proses hukum yang panjang dan membebani,” ujar perwakilan tersangka.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, menjelaskan, kepastian hukum telah diberikan melalui penerapan RJ di luar proses pengadilan, fokus pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Hal ini sejalan dengan tujuan hukum yang mencakup kejelasan proses RJ, pemenuhan rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.
Meskipun insiden terjadi tanggal 7 September 2023 dalam arti telah tujuh bulan berlalu, diharapkan proses penyelesaian ini memberikan manfaat dan pengalaman berharga bagi seluruh pihak terlibat.
Kabidhumas menegaskan, peran Polri tidak hanya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan namun juga menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kepri.
“Dengan demikian, penerapan restorative justice juga menjadi cerminan dupaya Polri dalam memastikan keharmonisan dan stabilitas sosial di wilayah Provinsi Kepri,” terang Kombes Pandra.
Terakhir, Kabidhumas menambahkan, masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/ APP Store. (asa)