TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Dalam upaya memperkuat komitmen menegakkan keadilan yang humanis dan berbasis kearifan lokal, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri. Acara penandatanganan berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Senin (26/5/2025).
PKS ini, yang ditandatangani oleh Kajati Kepri, Gubernur Kepri, dan Ketua DPRD Provinsi Kepri, bertujuan untuk memberikan dukungan dalam penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice/ RJ). Nomor perjanjian yang tercatat adalah B-2014/L.10/Cp.2/05/2025, 120.23/KDH.160/NK-03/2025, dan 160/2/MOU-DPRD/V/2025.
Ruang lingkup MoU ini mencakup penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dengan RJ, termasuk peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.
Hal ini meliputi penyediaan sarana dan prasarana, pelatihan kewirausahaan, pelatihan ketenagakerjaan, serta rehabilitasi bagi pelaku yang merupakan penduduk Provinsi Kepri.
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto SH MH; Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad SE MM; dan Ketua DPRD Provinsi Kepri, H Iman Sutiawan SE, beserta jajaran masing-masing lembaga.
Kajati Kepri, Teguh Subroto SH MH, menyampaikan, perjanjian kerja sama yang ditandatangani ini, bentuk nyata sinergi antar lembaga yang memiliki semangat yang sama mengedepankan kemaslahatan masyarakat dan mengurangi dampak kriminalisasi terhadap pelaku tindak pidana ringan, khususnya yang disebabkan persoalan sosial dan ekonomi, dengan melakukan upaya rehabilitasi sosial, pembinaan keterampilan, fasilitasi pendidikan dan pelatihan kerja serta pemberdayaan ekonomi.
”Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, yang telah turut serta dalam penyusunan dan pelaksanaan kerja sama ini. Semoga, kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam perwujudan penegakan hukum yang berkeadilan, inklusif, dan bermartabat,” tutur Kajati Kepri.
Ketua DPRD Provinsi Kepri, H Iman Sutiawan SE dalam sambutannya menyampaikan, DPRD Provinsi Kepri secara penuh mendukung penerapan restorative justice sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum.
”Ini sejalan dengan Asta Cita dari visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia bapak H Prabowo Subianto dan bapak Gibran Rakabuming Raka, yakni dalam hal reformasi hukum,” ucapnya.

Sementara Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad SE MM, menegaskan, keadilan restoratif tidak cukup hanya menyentuh sisi hukum, tetapi harus juga memberikan ruang perbaikan hidup bagi pelaku tindak pidana yang ditangani melalui mekanisme RJ.
Idealnya, pendekatan RJ juga harus dibarengi intervensi sosial yang berkelanjutan, sehingga dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat. Penanganan RJ bukan hanya sekadar menangani hukum dalam bentuk kekeluargaan, kesepakatan yang memenuhi kaidah, akan tetapi juga telah lebih jauh membahas lebih lanjut pasca penanganannya.
Gubernur Ansar juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Dari sisi penyelenggara pemerintah, Gubernur Ansar menekankan kepada pentingnya berpikir dari sisi kekurangan dan kelemahan, mendorong capaian ekonomi dan sosial.
Sebagai penyelenggara pemerintah, mungkin belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik. Ini harus dipikirkan, agar masyarakat tidak melakukan perbuatan negatif.
”Kita harus segera melaksanakan pembahasan konferehensif untuk menyusun langkah teknis, juga pelatihan serta bantuan usaha serta hal lain bagi pelaku tindak pidana, yang perkaranya diselesaikan dalam mekanisme RJ,” ujar Gubernur Ansar.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif di Kepri, akan semakin terstruktur dalam membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat, serta menjadi contoh baik bagi daerah-daerah lain dalam membangun keadilan yang holistik dan berkeadaban. (riz)
BERITA TERKAIT:
JAM-Pidum Setujui RJ Pidana Penganiayaan yang Diajukan Kejari Bintan
Polresta Kabulkan Penangguhan 8 Tersangka Rempang
Ketum SMSI Apresiasi Polsek Batam Kota, Ambil Langkah RJ Delik Aduan







