Indonesia Teken Kesepakatan Pertukaran Informasi Pajak Global, Perkuat Pengawasan Perusahaan Multinasional

MONTENEGRO, Kepri.co.id – Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA).

Kesepakatan tersebut, menjadi langkah strategis mendukung penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT), sekaligus meningkatkan transparansi informasi perpajakan antarnegara.

Berdasarkan daftar Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) per 1 Oktober 2026, Indonesia tercatat sebagai penandatangan ke-41 kesepakatan tersebut.

Melalui kesepakatan ini, Indonesia dapat memperkuat akses terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional, yang diperlukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan Pajak Minimum Global.

Pertukaran informasi secara otomatis dijadwalkan mulai 2027. Namun, pelaksanaannya dengan masing-masing yurisdiksi mitra, bergantung pada pemenuhan persyaratan dan aktivasi hubungan pertukaran informasi.

GIR merupakan laporan standar yang memuat informasi mengenai grup perusahaan multinasional, serta penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap yurisdiksi tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Informasi tersebut, diperlukan untuk memastikan penghitungan dan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global bagi grup perusahaan multinasional, dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan minimal 750 juta Euro.

Melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak dapat memperoleh informasi GIR dari yurisdiksi mitra.

Data tersebut, nantinya menjadi salah satu instrumen memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Selain mendukung pengawasan, mekanisme ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak melalui sistem pelaporan terpusat atau central filing.

Dengan mekanisme tersebut, grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan, sehingga mengurangi kebutuhan pelaporan berulang di berbagai negara.

Hubungan pertukaran informasi dengan masing-masing yurisdiksi akan aktif, setelah otoritas berwenang memenuhi persyaratan notifikasi kepada Sekretariat Co-ordinating Body serta saling mencantumkan yurisdiksi mitra sebagai pengirim dan penerima informasi.

Seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya, dan digunakan sesuai ketentuan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).

Penandatanganan GIR MCAA, merupakan bagian dari komitmen Indonesia memperkuat transparansi perpajakan internasional.

Kesepakatan tersebut, disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi instrumen pendukung penerapan ketentuan GloBE, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

Indonesia Dorong Kerja Sama Penagihan Pajak Lintas Negara

Dalam konferensi yang sama, Indonesia turut mendorong penguatan kerja sama internasional, di bidang bantuan penagihan pajak lintas negara atau cross-border assistance in recovery of tax claims.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjadi pembicara utama dalam sesi khusus yang membahas inisiatif tersebut.

Forum ini, dimanfaatkan Indonesia untuk mendorong kolaborasi antarotoritas pajak dalam menghadapi tantangan penagihan kewajiban perpajakan, yang melibatkan aset maupun penanggung pajak di luar negeri.

Meningkatnya mobilitas modal dan aset lintas negara dinilai membutuhkan kerja sama yang lebih erat antarnegara.

Sebab, proses penagihan pajak dapat menghadapi kendala, apabila aset atau pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak berada di luar wilayah kewenangan otoritas pajak.

Dalam forum tersebut, Indonesia mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC, untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral.

Indonesia mendorong pemanfaatan Model Manual yang disusun Global Forum, sebagai acuan dalam membangun prosedur teknis kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara.

Komitmen tersebut, antara lain diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 yang membatasi reservasi terhadap bantuan penagihan pajak pada jenis pajak tertentu.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bantuan penagihan pajak.

Diikuti 90 Yurisdiksi

Competent Authorities Conference ke-13, diselenggarakan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro.

Konferensi yang berlangsung selama tiga hari tersebut, diikuti perwakilan dari 90 yurisdiksi di berbagai kawasan dunia, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea.

Forum tahunan ini, menjadi wadah bagi pejabat otoritas pajak berbagi pengalaman, membahas tantangan pertukaran informasi lintas negara, serta mengidentifikasi praktik terbaik dalam kerja sama administrasi perpajakan internasional.

Salah satu isu utama yang dibahas, pentingnya pemanfaatan informasi perpajakan secara optimal.

Keberhasilan pertukaran informasi tidak hanya diukur dari jumlah data yang dipertukarkan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dimanfaatkan dan memberikan dampak nyata bagi administrasi perpajakan.

Bagi Indonesia, prinsip tersebut menjadi landasan mengoptimalkan pemanfaatan data GIR, mendukung pengawasan kepatuhan terhadap Pajak Minimum Global.

Partisipasi aktif Indonesia dalam konferensi tersebut, menegaskan komitmen pemerintah memperkuat jejaring kerja sama dengan otoritas pajak dunia.

Melalui pertukaran informasi dan bantuan administratif lintas negara, Indonesia mendorong terwujudnya sistem perpajakan internasional yang lebih transparan, adil, dan efektif dalam menghadapi praktik penghindaran serta pengelakan pajak. (asa)

BERITA TERKAIT:

DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian bagi Dunia Usaha

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama PERTAMINA dan BUMN Strategis

Sudah Terealisasi Rp3,8 Triliun, Kanwil DJP Kepri Optimis Tahun Ini Capai Rp10,8 Triliun