BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri meringkus tersangka sabu berinisial S alias C bin A di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (27/8/2024).
Dari tangan tersangka S alias C bin A ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.013 gram.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Tersangka Sabu 3,93 Gram di Tanjunguma
Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono SH SIK MH, mengungkapkan, penangkapan tersangka S alias C bin A berdasarkan informasi masyarakat mendukung pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Dari informasi tersebut, Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka setelah ia melompat dari dermaga ke laut. Tak ingin kehilangan buruan, tersangka ditangkap di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam pada Rabu (21/8/2024) pukul 08.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua unit telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai Rp1.479.000. Penggeledahan lebih lanjut pada sepeda motor Honda Beat yang digunakan S, disaksikan dua orang saksi sipil, menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1.013 Gram.
Baca Juga: Ditresnarkoba Musnahkan Sabu 842,43 Gram
Barang bukti narkoba tersebut, disimpan dalam kantong plastik biru dan diakui sebagai milik tersangka.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus-kasus narkoba ini menegaskan keseriusan dan komitmen kuat Polda Kepri, memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat. Kami bertekad, terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tegas AKBP Anggoro.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 26 Kilo Sabu Tujuan Tembilahan dan Palembang
Atas perbuatan tersangka, diancam melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait narkotika golongan I.
Pasal 112 ayat 2 menetapkan hukuman bagi individu yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1.000.000.000 dan Rp10.000.000.000.
Sementara itu, pasal 114 ayat 2 mengatur hukuman bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, mencakup tindakan seperti menjual, membeli, atau menyimpan, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sama besarnya.
Baca Juga: Tekan Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri dan TNI Razia Tempat Hiburan Malam
“Kedua pasal ini bertujuan, memberikan hukuman yang berat guna menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri
Dirresnarkoba Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat, berperan aktif dalam upaya P4GN ini, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Partisipasi aktif masyarakat, merupakan kontribusi penting dalam upaya bersama, menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, serta melindungi generasi penerus dari dampak negatif yang ditimbulkan penyalahgunaan narkotika,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono SH SIK MH. (amr)







