TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Demi memperkuat tata kelola pelabuhan yang bersih dan transparan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri dan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Hotel Aston Batam, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri tokoh-tokoh penting dari berbagai sektor, mulai dari Ketua Komisi II dan III DPRD Kepri, pejabat Bea Cukai, Imigrasi, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), hingga para direktur perusahaan maritim.
Acara dibuka dengan sambutan Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt Awaluddin MMar, disusul Kepala Dishub Kepri, Junaidi SE MH, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto SH MH, yang memberikan arahan dan penegasan mengenai urgensi sinergi lintas lembaga dalam penguatan sektor pelabuhan.
Dalam sambutannya, Capt Awaluddin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Kejati Kepri, atas kepeduliannya terhadap penguatan ekonomi maritim Kepri.
”Kami ingin menghadirkan pelayanan pelabuhan yang cepat, tertib, dan sesuai aturan. Dengan dukungan Kejati Kepri, kami yakin sektor maritim Kepri akan tumbuh sebagai kekuatan ekonomi daerah bahkan nasional,” ungkap Awaluddin.
Ia menambahkan, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri terus berupaya menghadirkan solusi dan fasilitas transportasi laut yang optimal, sebagai bentuk pelaksanaan amanah undang-undang yang harus dijalankan secara kreatif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kajati Kepri, Teguh Subroto SH MH, menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah konkret membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek hukum dan perlindungan aset negara.
”Kejaksaan tidak hanya menangani pidana, tapi juga punya peran penting di ranah perdata dan tata usaha negara (TUN). Kami siap mendampingi, memberi pertimbangan, serta membantu mencegah, dan menyelesaikan potensi persoalan hukum yang bisa merugikan negara,” tegas Kajati.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) berwenang memberikan bantuan hukum, legal opinion, legal assistance, hingga bertindak dalam mediasi dan negosiasi atas nama pemerintah daerah atau BUMD.
Kajati juga menekankan, kerja sama ini harus dijalankan bukan sebatas formalitas, tapi diwujudkan dalam aksi nyata yang mengedepankan transparansi dan profesionalisme.
”Kami siap mengawal aset dan kepentingan hukum pemerintah daerah dan BUMD, demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Kajati.
MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Dishub Kepri, Junaidi SE MH, Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt Awaluddin MMar, serta Kajati Kepri, Teguh Subroto SH MH.
Adapun poin-poin utama kerja sama ini meliputi:
- Pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi;
- Pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, dan legal audit;
- Tindakan hukum lainnya seperti mediasi, negosiasi, serta fasilitasi penyelesaian masalah hukum.
Usai penandatanganan, acara ditutup dengan penukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah sebagai simbol semangat kolaborasi antarlembaga.
Kerja sama ini dinilai sebagai contoh sinergi institusional, dibangun atas dasar profesionalisme, akuntabilitas, dan semangat untuk memberikan pelayanan publik yang bersih.
Sinergi Dishub Kepri, PT Pelabuhan Kepri, dan Kejati Kepri diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menguatkan fondasi hukum demi kemajuan daerah. (riz)
BERITA TERKAIT:
Praperadilan Heri Ditolak, Kejati Kepri Siap Gaspoll Penyidikan Kasus PNBP Pelabuhan Batam
Edukasi Hukum Masyarakat, Kejati Kepri Gelar Program “Obrolan Menarik Jaksa Menjawab”







