Praperadilan Heri Ditolak, Kejati Kepri Siap Gaspol Penyidikan Kasus PNBP Pelabuhan Batam

Praperadilan Heri Ditolak, Kejati Kepri Siap Gaspoll Penyidikan Kasus PNBP Pelabuhan Batam
Suasana sidang prapradilan dugaan korupsi pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan se-wilayah Batam di ruang sidang utama PN Batam pada Senin (2/6/2025). (Sumber: Kejati Kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Dalam sebuah keputusan yang menarik perhatian, Pengadilan Negeri (PN) Batam secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Heri Kafianto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan se-wilayah Batam. Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama PN Batam pada Senin (2/6/2025).

Heri Kafianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengajukan permohonan praperadilan pada 7 Mei 2025.

Dalam permohonannya, ia berusaha menggugurkan statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri. Ia berargumen, penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar ketentuan hukum acara pidana.

Namun, setelah melalui proses persidangan yang terbuka dan menghadirkan bukti serta argumen dari kedua belah pihak, Hakim PN Batam memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut.

Dalam Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Btm, hakim menyatakan penetapan Heri Kafianto sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Kepri adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto SH MH, menyambut baik putusan ini, sebagai langkah positif dalam penegakan hukum. Ia menegaskan. proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk menuntaskan perkara ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

“Penyidik telah melakukan penyidikan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami akan segera menyusun berkas perkara secara komprehensif agar kasus ini dapat segera dibawa ke pengadilan,” ujar Kajati Kepri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga merugikan negara dalam jumlah besar. Kejati Kepri menegaskan komitmennya, mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum. (rizki)

BERITA TERKAIT:

Sinergi untuk Keadilan: Kajati Kepri, Gubernur, dan Ketua DPRD Teken MoU Penanganan Pelaku Tindak Pidana Berbasis RJ

Bakti Sosial Kajati Kepri: Menyapa Warga dan Petugas di Pulau Terkulai dan Tunjuk

Kajati Kepri dan IAD Kepri Berbagi Keberkahan Ramadan Lewat Bakti Sosial di Beberapa Lokasi

Kajati Kepri Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih Melalui Program Jaga Desa

Edukasi Hukum Masyarakat, Kejati Kepri Gelar Program “Obrolan Menarik Jaksa Menjawab”

Kajati Kepri dan IAD Kepri Berbagi Keberkahan Ramadan Lewat Bakti Sosial di Beberapa Lokasi