Penipuan Lahan, PN Tanjungpinang Vonis Maulana Rifai Dua Tahun Penjara

Penipuan Lahan, PN Tanjungpinang Vonis Maulana Rifai Dua Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, memvonis Maulana Rifai alias Uul dua tahun penjara atas kasus penipuan/ pemilikan lahan, Selasa (25/2/2025). (F. zek)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Maulana Rifai alias Uul, perkara kasus pidana penipuan dan penggelapan lahan milik saksi Hj Ciah Sutarsih dan H Ramli (almarhum), Selasa (25/2/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan primer, dengan sengaja menjual lahan milik saksi Hj Ciah Sutarsih dan H Ramli, seluas 8 Hektare (Ha) di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Baca Juga: Korupsi Kuota Rokok FTZ, Mantan Kepala BP Tanjungpinang Divonis 5,6 Tahun

”Atas perbuatannya, terdakwa Maulana Rifai alias Uul divonis dua tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Boy Syailendra dalam sidang.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bintan, sebelumnya selama tiga tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa Maulana Rifai alias Uul setelah berkonsultasi melalui tim Penasihat Hukumnya, Hendie Devitra SH MH dan rekan, menyatakan pikir-pikir selama seminggu batas waktu yang diberikan majelis hakim.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan terdakwa Maulana Rifai alias Uul pada hari, tanggal, dan waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira pada akhir tahun 2016, tepatnya di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang,

“Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” ujar Majelis Hakim.

Terdakwa Maulana Rifai alias Uul merupakan anak angkat saksi korban yang diangkat bersama H Ramli (Alm) tahun 1980. Kemudian, terdakwa dibuatkan akta kelahiran yang dalam akta kelahiran dijelaskan, Terdakwa merupakan anak kandung saksi Hj Ciah Sutarsih dan H Ramli (almarhum).

Selanjutnya sekitar tahun 2017, saksi Hj Ciah Sutarsih menyuruh dan memerintahkan terdakwa, melakukan pengecekan lahan/ tanah dengan bukti kepemilikan surat keterangan pemilikan kebun Nomor: 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor: 54/BT/1983 atas nama Yuslen pada 30 April 1983, yang dikeluarkan Kantor Camat Bintan Timur.

Lahan dimaksud berlokasi di Kampung Jeropet RT 8, Kepenghuluan Gunung Kijang, dengan luas lebih kurang 8 Ha, yang mana saksi Hj Ciah Sutarsih memerintahkan terdakwa melakukan pengukuran ulang.

Kemudian, pada tahun 2017 yang waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, tanpa sepengetahuan saksi Hj Ciah Sutarsih, terdakwa Maulana Rifai alias Uul mendatangi kantor saksi Tiwan, untuk menawarkan lahan dimaksud.

Setelah itu, saksi Tiwan dan terdakwa langsung pergi ke lokasi lahan yang di maksud. Setibanya di lokasi, saksi Tiwan melihat daerah tersebut merupakan bakau, sehingga saksi tidak jadi membeli lahan tersebut.

Selanjutnya, sekitar dua sampai tiga bulan kemudian, terdakwa kembali mendatangi kantor saksi Tiwan dan meminta tolong, agar membeli lahan tersebut karena orang tuanya sedang sakit dan ada keperluan lain.

Lalu terjadilah penawaran harga, yang awalnya terdakwa menawarkan harga senilai Rp240 juta. Namun, terjadi tawar-menawar harga penjualan, sehingga saksi Tiwan menyetujui dengan harga Rp170 juta.

Setelah kesepakatan mereka lakukan, kemudian terdakwa memperlihatkan satu buah surat keterangan kepemilikan kebun/G7 dengan Nomor: 54/BT/1983 tanggal 30 April 1983 atas nama Yuslen dan satu buah surat keterangan kepemilikan kebun dengan Nomor: 51/SKT/IV/83 tanggal 27 April 1983, atas nama Yuslen yang diterbitkan Kantor Kepala Desa Gunung Kijang.

Saat itu saksi Tiwan berkata, tidak bisa membeli lahan tersebut karena suratnya G7. Kemudian, terdakwa melakukan pengurusan peningkatan dari surat G7 ke sporadik atas nama Hj Ciah Sutarsih tanpa sepengetahuan dan izin saksi Hj Ciah Sutarsih.

Proses perubahan surat dilakukan terdakwa bersama saksi Patrius Boli Tobi alias Patrik, dengan rincian surat sebagai berikut:
1. Sporadik nomor Register Kecamatan: 057/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 atas nama Hj Ciah Sutarsih.
2. Sporadik nomor Register Kecamatan: 058/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 atas nama Hj Ciah Sutarsih.
3. Sporadik nomor Register Kecamatan: 059/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 atas nama Hj Ciah Sutarsih.
4. Sporadik nomor Register Kecamatan: 060/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 atas nama Hj Ciah Sutarsih.
5. Surat pernyataan penguasaan  fisik bidang tanah nomor register kelurahan: 044/SPPPTBT /KWL/VII/2018 atas nama Tiwan.

Terhadap surat sporadik tersebut, terdakwa melakukan pengurusan pengoperan hak ke saksi Tiwan dengan rincian sebagai berikut:
1. Surat keterangan pengoperan dan penguasaan tanah nomor: 193/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 9 April 2018 atas nama Tiwan.
2. Surat keterangan pengoperan dan penguasaan tanah nomor: 194/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 9 April 2018 atas nama Siu Kim.
3. Surat keterangan pengoperan dan penguasaan tanah nomor: 195/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 9 April 2018 atas nama Tiwan.
4. Surat keterangan pengoperan dan penguasaan tanah nomor: 196/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 9 April 2018 atas nama Siu Kim.

Seteruanya, terdakwa dan saksi Tiwan melakukan transaksi jual beli tanah tersebut, dengan cara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembayaran pertama/ uang mukasenilai Rp60 juta tanggal 17 Februari 2017 di rumah Hj Ciah Sutarsih yang beralamat di Jalan Wiratno Kota Tanjungpinang.
2. Pembayaran kedua Rp20 juta tanggal 10 Maret 2017 di kantor saksi di Jalan Km. 16 Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
3. Pembayaran keempat Rp35 juta tanggal 31 Agustus 2017 di kantor saksi di Jalan Km. 16 Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
4. Pembayaran kelima Rp25 juta tanggal 30 Juli 2018 di kantor saksi yJalan Km. 16 Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Dalam persidangan terungkap, saksi Hj Ciah Sutarsih tidak pernah memberikan surat keterangan pemilikan kebun nomor: 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor: 54/BT/1983 atas nama Yuslen, tanggal 30 April 1983 yang dikeluarkan Kantor Camat Bintan Timur, seluas 8 Ha, kepada terdakwa Maulana Rifai alias Uul untuk dilakukan peningkatan surat ataupun dijual.

Perbuatan Terdakwa yang menjual tanah kebun di atas tanpa sepengetahuan saksi Hj Ciah Sutarsih dan anak-anak kandungnya, dan terhadap uang Rp170 juta tersebut, terdakwa tidak ada menyerahkan uang hasil penjualan kepada saksi Hj Ciah Sutarsih, maupun anak kandungnya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” ucap majelis hakim. (zek/ dev)