Cegah Anak Terjerumus Konten, Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda

Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta (kanan) menerima kunjungan pengurus SMSI Kepri penuh canda dan keakraban di Kantor Kejari Batam, Rabu (22/1/2024). (Sumber: smsi kepri)

BATAM (Kepri.co.id)Smartphone telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern.

Namun, di balik segala kemudahan dan kecanggihan yang ditawarkannya, terdapat ancaman nyata berupa konten negatif yang dapat merusak masa depan anak-anak.

Baca Juga: Prabowo Subianto Terima Pin Emas dari SMSI atas Dedikasinya Jaga Demokrasi

Mulai dari kekerasan, pornografi, perjudian, hingga bullying dan penipuan online. Semua itu, berpotensi mengganggu kesehatan mental, emosional, serta menjauhkan anak-anak dari interaksi di dunia nyata.

Karena itu, peran orang tua menjadi sangat penting melindungi anak-anak dari dampak buruk teknologi.

Baca Juga: Songsong Pemerintah Baru, Adik Prabowo Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta, dalam kunjungan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau ke kantornya, Rabu (22/1/2025)

Dalam kesempatan itu, Tiyan mengusulkan, agar pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang membatasi penggunaan smartphone dan media sosial oleh anak-anak.

Baca Juga: Diinisiasi SMSI Pusat, Dua Menteri Kick Off HKSN 2024 di Taman Firdaus Desa Talaga

Menurut Tiyan, aturan ini bertujuan melindungi generasi muda dari ancaman seperti kekerasan online, judi, dan pornografi yang kini semakin mudah diakses melalui perangkat digital.

“Kita perlu mendorong pemerintah, menerbitkan perda pembatasan penggunaan smartphone oleh anak-anak. Langkah ini penting, demi melindungi mereka dari dampak buruk teknologi yang semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.

Baca Juga: Gelar Pahlawan untuk RM Margono (Kakek Prabowo), Menteri Sosial Sejalan dengan SMSI

Tiyan juga menyoroti fungsi utama gawai yang awalnya hanya sebagai alat komunikasi, kini telah berkembang menjadi perangkat multifungsi yang sering kali disalahgunakan.

Dari game hingga tayangan video pendek, bahkan hingga aplikasi perjudian online, semua ini membuka peluang terjadinya kejahatan siber dan adiksi digital.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Candai Ketum SMSI Firdaus, Buat Kadinsos se-Indonesia Terperangkap

Ia menambahkan, penggunaan smartphone oleh anak-anak yang belum cukup umur, sebaiknya dibatasi dan diawasi secara ketat.

“Untuk anak-anak, lebih baik penggunaannya hanya sebatas pinjaman di bawah pengawasan orang tua,” tambahnya.

Baca Juga: Luncurkan HKSN 2024, Wamensos Agus Priyono Bincang Santai dengan Ketum SMSI

Gagasan ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua SMSI Kepulauan Riau, Anwar Saleh.

Ia menyoroti keresahan masyarakat terhadap pengaruh buruk aplikasi tertentu, yang mempromosikan gaya hidup konsumtif, kekerasan, dan perundungan.

Baca Juga: SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital

Menurutnya, dampak negatif ini tidak langsung terlihat, namun perlahan dapat memengaruhi perkembangan mental serta perilaku sosial generasi muda.

“Banyak aplikasi yang sebenarnya bertujuan positif, tetapi malah disalahgunakan. Sehingga, merusak nilai-nilai moral yang ditanamkan di rumah maupun di sekolah. Oleh karena itu, kami menyambut baik usulan penerbitan perda pembatasan penggunaan gawai ini,” tegas Anwar.

Baca Juga: Tata Ulang Kehidupan Pers Indonesia Sesuai Tuntutan Zaman

Dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi generasi muda di era digital, langkah tegas berupa regulasi dan pengawasan dari berbagai pihak, menjadi kebutuhan mendesak.

Demi masa depan yang lebih baik, sudah saatnya semua pihak bersinergi menciptakan lingkungan digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia. (asa)