BATAM (Kepri.co.id) – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/ SMK Negeri di Kepulauan Riau (Kepri) dinilai menciderai rasa keadilan bagi siswa, yang hingga kini belum diterima di bangku SMA sederajat. Selain itu, juga berpotensi digugat, karena berpotensi terjadi pelanggaran norma standar prosedur dan kriteria.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua saat rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, terkait evaluasi Pelaksanaan SSPMB SMA/SMK/SLB Negeri Se- Provinsi Kepri Tahun 2026 di Batam, Selasa (7/6/2026).
”Kita coba tanyakan ke Biro Hukum Kemendagri. Memang di situ ada bahasa yang disampaikan, ada potensi pelanggaran terhadap pelanggaran norma standar prosedur dan kriteria. Di situ tidak boleh menambah atau mengambil kebijakan,” ujar Rudy Chua.
Rudy menjelaskan, menurut Biro Hukum Kemendagri, daerah tidak boleh menambah atau mengambil kebijakan baru. Memang boleh menambah khasanah lokal, seperti memasukan sertifikat mengaji sebagai salah satu pertimbangan saat SPMB. Namun, tidak boleh mengurangi yang termaktub dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Sementara Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, memasukan tes kemampuan akademik (TKA) sebagai dasar penilaian pada SPMB 2026 dan menghilangkan nilai raport sebagai salah satu penilaian. Hal tersebut, dinilai menciderai nilai keadilan bagi siswa. Di mana, siswa telah bekerja keras selama tiga tahun di bangku SMP, namun nilai rapor malah tidak termasuk dalam penilaian.
”Tidak bisa dihilangkan sesuai yang ada termaktub di dalam Permendikdasmen, khususnya adalah mengenai rapor. Karena itu berarti, bisa menjadi ketidakadilan terhadap siswa. Sudah belajar tiga tahun secara susah payah, tahu-tahu itu semua tidak berguna,” sebut Rudy Chua.
Rudy menilai, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mencari jalan mudah dalam menentukan kriteria penerimaan. ”Ini kan perlu menjadi perhatian bersama, akibat mencari sesuatu yang mudah. Karena jujur, salah satu unsur TKA itu lebih mudah dari pada harus memberikan bobot pada rapor selama tiga tahun. Kita tak punya waktu untuk menghitung satu per satu. Tapi akibatnya, semua menjadi masalah,” sebut Rudy Chua.
Hal tersebut juga yang menjadi dasar keberatan dan pertanyaan sejumlah orangtua, yang anaknya belum diterima di SMA sederajat. ”Terkait nilai TKA, saya didatangi orangtua murid yang kebetulan advokad mengajak diskusi. Setelah kita cari dasar hukum penyelenggaraan berdasarkan TKA, ternyata tidak ketemu,” sebut Rudy Chua.
Hal tersebut juga dapat menjadi celah untuk membawa hasil SPMB ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). ”Kesimpulan yang didapat, ini rawan PTUN berdasar SK siswa yang tidak lulus. Karena SK itu sudah merupakan objek dari PTUN. Itu sudah mereka diskusikan, malah sudah ada yang mengajukan diri pro bono untuk menampung orangtua yang tidak lulus untuk melakukan PTUN,” ungkap Rudy Chua.
Namun yang dikhawatirkan, jika terjadi putusan sela di PTUN, maka akan timbul masalah pada sistem penerimaan murid baru di Kepri. Saat ini, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri menggelar SPMB tahap 2, untuk mengakomodir 3.874 calon murid yang belum tertampung di SMA sederajat. (aji)
BERITA TERKAIT:
Seleksi SPMB SMA Kepri Tuai Sorotan, Orang Tua Dorong Kombinasi Nilai TKA dan Rapor
Komisi IV DPRD Berang, Kadis Pendidikan Kepri Diduga Diskriminasi Hak Guru ASN Kepri
Tak Punya KIA? Jangan Khawatir, SPMB 2026 Batam Tetap Terbuka untuk Semua
Pendidikan Dapat Porsi 21% APBD Provinsi







