Pastikan Personel Netral, Polda Kepri Siap Amankan Pemilu 2024

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi. (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Polda Kepri menegaskan komitmennya tetap netral dalam kontestasi pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam  surat telegram Kapolri Nomor: ST/2407/X/HUK.7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023..

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan, Polda Kepri berada dalam posisimemberikan pengamanan guna memastikan Pemilu 2024 di Kepri berjalan aman dan sukses.

Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 28 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan, Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat kegiatan politik praktis.

“Netralitas Polri prinsip yang sangat penting menjaga keadilan dan ketertiban selama proses pemilu. Dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak menggunakan hak memilih serta dipilih, Polri dapat memastikan pemilu berjalan lancar dan adil bagi semua pihak,” ujar Kombes Pandra, Sabtu (22/10/2023).

Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Selain itu, Kabidhumas Polda Kepri mengungkapkan, sikap netral Polri diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan penggabungan dari dua Peraturan Kapolri sebelumnya.

BACA JUGA:   Sidang Korupsi Jembatan Tanah Merah, Dilanjutkan Sidang Pemeriksaan Setempat

Yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Sebagaimana isi surat telegram Kapolri Nomor: ST/2407/X/HUK.7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023 sebagai berikut:

1. Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan caleg/ capres/ cawapres.
2. Dilarang memberi/ meminta/ distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkatan dengan pemilu.
3. Dilarang menggunakan/ memasang/ memerintah orang lain memasang atribut pemilu.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan parpol kecuali pengamanan yang berdasarkan surat printah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/ foto parpol, bakal caleg, capres/ cawapres baik melalui media massa, media online, dan media sosial (medsos).
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal caleg, capres/ cawapres, massa dan simpatisannya.
7. Dilarang foto/self picture dalam medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk jari jempol maupun dua jari membentuk hurijf ‘v’ yang berpotensi dipergunakan pihak tertentu menuding keberpihakan/ ketidaknetralan Polri.
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada, parpol, bakal caleg, capres/cawapres;
9. Dilarang menjadi pengurus/ anggota tim sukses parpol, bakal caleg, capres/ cawapres.
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan kepentingan politik parpol, bakal caleg, capres/ cawapres.
11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.
12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput;
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil penghitungan suara.
14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).
15. Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas/ mengikutsertakan/ mengatasnamakan institusi Polri/ Bhayangkari.
16. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan kegiatan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggtota Polri serta tindak tegas.
17. Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait pemilu, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat, dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya pemilu.

BACA JUGA:   Pastikan Pohon Jati Emas Tumbuh Maksimal

“Apabila masih ditemukan anggota Polda Kepri yang melanggar, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi.

Ditambahkannya, setelah masa pedaftaran verifiksi bacalon Presiden dan Wapres bulan Oktober 2023, dilanjutkan masa kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

BACA JUGA:   Kepri Tempat Peresmian 13 Pengadilan Banding Baru dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama se-Indonesia

Masa tenang 11 sampai 13 Februari 2024, pemungutan suara 14 Februari 2024, penghitungan suara 14 sampai 15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 sampao 20 Maret 2024 dan penetapan hasil pemilu (paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tiga hari setelah putusan MK).

“Polda Kepri berkomitmen menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan damai. Polda Kepri juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, untuk memastikan integritas dan transparansi Pemilu,” imbuhnya. (amr)