Temui Titik Kesepakatan, Konflik Kadin Batam Beralih ke Mekanisme Organisasi

Temui Titik Kesepakatan, Konflik Kadin Batam Beralih ke Mekanisme Organisasi
Jadi Rajagukguk (kiri), Azis dari Kadin Indonesia (tengah), dan Niko Nixon Situmorang SH MH CPCLE bersalaman usai sidang di PN Batam, Rabu (22/4/2026). (Sumber: Kadin Batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Setelah menemui titik kesepakatan, sengketa internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Batam memasuki babak baru. Dua pihak yang berselisih, yakni Kadin Batam versi Jadi Rajagukguk dan Kadin Kepulauan Riau (Kepri), sepakat mencabut gugatan perdata yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam persidangan pada Rabu (22/4/2026). Di hadapan ketua majelis hakim, Monalisa Siagian didampingi hakim anggota Martin dan Feri, kedua pihak menyatakan tidak melanjutkan perkara yang terdaftar dengan nomor 35/Pdt.G/2026/PN Btm.

Ketua majelis hakim menyatakan, pencabutan gugatan diterima dan menegaskan para pihak tidak perlu lagi menghadiri persidangan lanjutan. ”Putusan administratif akan disampaikan melalui sistem peradilan elektronik,” tegas Monalisa.

Pencabutan gugatan ini, menjadi sinyal meredanya konflik yang sebelumnya dipicu perbedaan pandangan terkait kepengurusan Kadin di Batam. Perselisihan bermula dari pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII pada Desember 2025 yang menghasilkan kepemimpinan baru, namun dipersoalkan oleh sebagian pihak karena dinilai tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ ART) organisasi.

Jadi Rajagukguk menyatakan, langkah mencabut gugatan merupakan bagian dari upaya konsolidasi dunia usaha di Batam. Ia menekankan pentingnya persatuan pelaku usaha, guna menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

”Fokus Kami adalah menyatukan pengusaha di Batam dan mengedepankan kepentingan dunia usaha,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, keputusan terkait kemungkinan pemilihan ulang kepengurusan sepenuhnya berada di tangan Kadin Indonesia sebagai otoritas organisasi.

Sementara itu, perwakilan Kadin Indonesia menyebut, kesepakatan dicapai melalui komunikasi intensif meski proses mediasi formal sebelumnya tidak membuahkan hasil. Penyelesaian selanjutnya, akan ditempuh melalui mekanisme internal organisasi sesuai AD/ART.

Kadin Indonesia juga merencanakan penyampaian keputusan lanjutan pada 30 April 2026, yang diharapkan menjadi titik terang atas polemik dualisme kepengurusan di daerah tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola organisasi yang transparan dan konsisten terhadap aturan internal. Konflik berkepanjangan tidak hanya berdampak pada stabilitas kelembagaan, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha di daerah.

Dengan dicabutnya gugatan, harapan kini tertuju pada penyelesaian yang lebih konstruktif melalui jalur organisasi, demi memastikan kepastian kepemimpinan dan keberlanjutan peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan ekonomi. (amr)

BERITA TERKAIT:

11 Februari Sidang Perdana Gugatan Kadin Batam Atas Perpanjangan SK Kadin Kepri

Kadin Batam Tak Ada Dualisme, James: Kadin Dibentuk UU dan AD/ ART Melalui Keppres

Mukota VIII Kadin Batam Tak Kunjung Disetujui Kadin Kepri, Anggota Siap Tempuh Jalur Hukum

Kadin Batam Tunda Mukota VIII Demi Hindari Pelanggaran Aturan