BATAM (Kepri.co.id) – Kasus hukum yang menjerat Gordon Hassler Silalahi dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana. Kuasa hukumnya, Niko Nixon Situmorang SH MH CPCLE, menegaskan, perkara kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata karena menyangkut jasa pengurusan, bukan tindak penipuan atau penggelapan.
Gordon saat ini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akibat laporan Ikhwan Nasution terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan pemasangan jaringan air di kawasan industri PT NCP Mukakuning, Batam.
Dalam klarifikasi tertulis Gordon yang pernyataannya itu didaftarkan pada Notaris Masda Nadapdap SH MKn, menegaskan, dirinya tidak pernah menawarkan pekerjaan kepada Ikhwan. Justru, pengurusan yang dilakukan atas permintaan langsung Ikhwan secara lisan.
”Uang Rp20 juta yang saya terima adalah jasa pengurusan yang sudah saya kerjakan selama enam bulan. Faktur resmi dari PT Moya sudah ke luar, dan itu bukti pekerjaan saya selesai. Kalau soal realisasi fisik jaringan, itu wewenang PT Moya, bukan saya,” jelas Gordon.
Kronologi: Dari Permintaan hingga Laporan Polisi
Disebutkan Gordon, bahwa pada 13 September 2022 Ikhwan memintanya membantu pengurusan pemasangan jaringan air. Proses itu berjalan hingga ke luar faktur resmi dari PT Moya/ Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Badan Pengusahaan (BP) Batam senilai Rp335 juta, meski Ikhwan sempat meminta agar nilainya dikurangi.
Terkait jasa, secara lisan awalnya disepakati Rp30 juta, namun Gordon hanya menerima Rp20 juta dari Ikhwan. Bahkan, Ikhwan sempat meminta bagian dari uang tersebut, tetapi ditolak. Belakangan, Ikhwan meminta uang jasa itu dikembalikan karena pemasangan fisik jaringan belum terealisasi. Penolakan Gordon berujung pada laporan pidana.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polsek Batuampar. Dalam penyidikan Polsek Batuampar menyimpulkan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 372 KUHP (penggelapan) maupun Pasal 378 KUHP (penipuan). Namun, laporan kembali dibuat ke Polresta Barelang hingga perkara bergulir ke kejaksaan.
Kuasa Hukum: Hukum Jangan jadi Alat Tekanan
Kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang, menilai kasus ini dipaksakan masuk ranah pidana. ”Dari bukti yang kami pelajari, ini jelas masalah jasa pekerjaan. Gordon sudah bekerja selama tujuh bulan, hingga ke luar faktur resmi yang dibayar PT NCP. Masa ongkos jasa Rp20 juta dianggap tindak pidana? Itu murni perdata,” tegas Nixon.
Ia menambahkan, penggunaan jalur pidana atas sengketa jasa justru berpotensi menjadikan aparat hukum sebagai alat kepentingan pribadi.
”Ketika Polsek Batuampar menyatakan tidak terpenuhi unsur pidana, laporan kembali dibuat ke Polresta. Ini menunjukkan ada upaya memaksa perkara perdata dipaksakan menjadi pidana. Pola seperti ini rawan kriminalisasi,” katanya.
Nixon menegaskan, pihaknya siap membuka semua bukti, mulai dari komunikasi, transfer uang, hingga kronologis lengkap, untuk membuktikan kliennya telah bekerja sesuai kesepakatan.
”Hukum harus menegakkan keadilan, bukan jadi alat tekanan. Kami siap menunjukkan semua bukti bahwa Gordon tidak melakukan tindak pidana, justru haknya yang belum dibayar penuh,” pungkasnya.
Terkait kasus ini, Ikhwan Nasution dikonfirmasi, mengatakan, tuntutan sudah dibuat Pak Jaksa dalam dakwaan. Ditanya apa benar Gordon sudah menghubungi pihak PT Moya/ SPAM BP Batam dan telah ke luar faktur pembayaran. “Maaf Bang, saya lagi rapat teknis,” ujar Ikhwan menjawab melalui chat WhatsApp. (asa)
BERITA TERKAIT:
Evaluasi Setahun Pelayanan Air Bersih, BU SPAM BP Batam Raker Bersama Mitra
SPAM BP Batam Bergerak Cepat Tanggapi Kendala Air di Perumahan Putra Jaya dan Indomas







