BATAM (Kepri.co.id) – Menanggapi pemberitaan berjudul ”Kerja Sama Media Mandek, Kominfo Batam Diuji Transparansi dan Kinerjanya”, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam memberikan penjelasan resmi terkait proses kerja sama media tahun 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan, Jumat (17/4/2026), menegaskan, seluruh tahapan verifikasi dan kerja sama media telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi melalui aplikasi SIDIA.
”Berdasarkan laporan verifikasi media tahun 2026, tercatat sebanyak 284 permohonan kerja sama yang masuk melalui aplikasi SIDIA. Dari jumlah tersebut, 26 permohonan ditolak karena pengajuan dilakukan ganda, di mana satu media hanya diperkenankan mengajukan satu permohonan,” ujar Rudi.
Selain itu, tiga media online lainnya juga tidak dapat diproses lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan, karena ditemukan ketidaksesuaian pada surat pernyataan yang disampaikan.
”Dengan demikian, total 254 permohonan dinyatakan lolos tahap administrasi dan masuk dalam proses verifikasi lebih lanjut,” katanya.
Semua pengajuan yang masuk melalui SIDIA sudah dilakukan verifikasi oleh tim verifikator, dan ditemukan banyak dokumen dan persyaratan tidak sesuai dan beberapa tidak terlampir. Rudi menjelaskan, seluruh interaksi antara petugas dan pihak media dilakukan secara sistematis melalui aplikasi SIDIA, termasuk dalam hal penyampaian perbaikan dokumen maupun kelengkapan persyaratan. Hal ini dilakukan, untuk memastikan proses berjalan objektif, terdokumentasi, dan dapat dipantau secara terbuka.
”Semua kita jalankan sesuai aturan dan bahkan sangat transparan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, saat ini sejumlah media yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sudah mulai menjalankan kerja sama. Sementara itu, sebagian lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
”Kami memastikan tidak ada penghentian atau kemacetan dalam proses kerja sama media, melainkan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Rudi. (amr)
BERITA TERKAIT:
Sambut HPN 2026, SMSI dan Diskominfo Bahas Masa Depan Media Siber dan Dukungan Pembangunan
Media Pemerintah Iran: Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel
Perkuat Kolaborasi Perang Media, Kadispen Kodaeral IV Hadiri Rakornispen TNI
Konvensi Nasional 2025: 2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri
SMSI dan Polri Perkuat Sinergi, Bangun Media Siber Profesional untuk Negeri
KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerja Sama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
KJRI Johor Bahru Siap Bersinergi dengan SMSI Kepri, Dorong Peran Media dalam Isu Regional
SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital
Refleksi HUT ke-7 SMSI, Bertransformasi Pemain Utama Industri Media Siber
Walikota Ajak SMSI Kepri Ciptakan Perusahaan Pers Sehat







