APBD Anambas 2026 Turun Rp103,87 Miliar, Bupati Aneng Tekankan Efisiensi dan Prioritas Belanja

ANAMBAS (Kepri.co.id) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadapi tekanan fiskal dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan, kondisi tersebut membuat rancangan perubahan anggaran mengalami penurunan sebesar Rp103,87 miliar atau sekitar 12 persen dibandingkan APBD induk 2026.

F. Latif Sabrian

Penyampaian itu disampaikan Aneng dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Tarempa, Senin (14/9/2026).

Menurut Aneng, perubahan APBD bukan sekadar mengubah angka dalam dokumen anggaran. Namun, penyesuaian tersebut menjadi respons pemerintah terhadap perkembangan kondisi aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

“Perubahan APBD pada dasarnya bukan sekadar melakukan perubahan terhadap angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan kondisi aktual,” kata Aneng.

Ia menjelaskan, perubahan anggaran disusun dengan mempertimbangkan pelaksanaan APBD 2026, evaluasi capaian pendapatan dan belanja, perubahan asumsi ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), serta kebutuhan yang mendesak dan menjadi prioritas.

Tekanan tersebut, tidak terlepas dari struktur fiskal Anambas yang masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat. Porsi pendapatan transfer disebut mencapai lebih dari 90 persen dari keseluruhan pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, perubahan kebijakan transfer dapat berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah.

Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Anambas menghadapi perubahan alokasi transfer, termasuk pengurangan dana bagi hasil (DBH). Di saat yang sama, pemerintah tetap harus menjaga pembiayaan belanja wajib dan pelayanan dasar masyarakat.

Pendapatan Daerah Turun, PAD Didorong Lebih Optimal

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah dialokasikan sebesar Rp732.039.716.610. Setelah memperhitungkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp4.329.283.486, total sumber pendanaan belanja mencapai Rp736.369.000.096.

Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan 19 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi Rp43.091.359.552. Penurunan tersebut antara lain berasal dari hasil pemungutan pajak daerah yang turun 19 persen, akibat penyesuaian alokasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT restoran, dengan perubahan sebesar Rp20.921.365.282.

Selain itu, retribusi daerah mengalami penurunan terbesar, yakni 82 persen. Targetnya menjadi Rp862.828.000. Penyesuaian tersebut disebabkan retribusi pelayanan kesehatan yang berubah menjadi penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan, yakni Rp1,5 miliar yang berasal dari dividen Bank Riau Kepri. Lain-lain PAD yang sah juga berkurang 7 persen dan ditargetkan sebesar Rp19.807.166.270.

Di sisi transfer, pemerintah mengalokasikan Rp688.791.488.395 atau turun 7 persen dibandingkan APBD induk 2026. Transfer dari pemerintah pusat diasumsikan sebesar Rp637.536.765.166 atau turun 8 persen. Adapun transfer antar daerah sebesar Rp51.254.723.229 atau naik 0,1 persen karena adanya bantuan keuangan khusus provinsi.

Untuk menghadapi kondisi tersebut, Aneng mengatakan, pemerintah terus berupaya memperkuat pendapatan daerah. Ia telah memerintahkan kepala perangkat daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah untuk meningkatkan PAD, antara lain melalui pembentukan Tim Akselerasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

“Setiap potensi pendapatan daerah dapat diidentifikasi, dikelola, dan dioptimalkan secara terukur dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain optimalisasi PAD, Pemkab Anambas juga memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan pembiayaan pembangunan melalui APBN. Upaya itu terutama diarahkan pada pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi kebutuhan daerah.

Belanja Dipertajam di Tengah Tekanan Fiskal

Penerimaan pembiayaan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 tercatat Rp4.329.283.486 atau turun 91 persen. Komponen tersebut mencakup SILPA sebesar Rp3.829.283.486 yang turun 92 persen dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dari dana bergulir kelompok masyarakat sebesar Rp500 juta.

Dari sisi belanja, anggaran dialokasikan sebesar Rp736.369.000.096. Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi Rp641.335.169.135. Di dalamnya terdapat belanja pegawai Rp489.803.693.334, belanja barang dan jasa Rp140.118.047.298, belanja hibah Rp9.792.078.502, serta belanja bantuan sosial Rp1.621.350.000.

Selanjutnya, belanja modal dialokasikan Rp24.599.359.186. Anggaran tersebut mencakup belanja modal tanah Rp855 juta, peralatan dan mesin Rp4.534.352.976, gedung dan bangunan Rp6.257.571.335, jalan, irigasi dan jaringan Rp11.621.539.662, serta aset tetap lainnya Rp1.330.895.211.

Selain itu, belanja tidak terduga dialokasikan Rp1 miliar. Belanja transfer mencapai Rp69.434.471.775, terdiri atas Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rp67.153.581.485 serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp2.280.890.290.

Di tengah tekanan fiskal tersebut, Aneng menegaskan efisiensi tidak dimaknai semata-mata sebagai pengurangan belanja. Menurutnya, efisiensi harus memastikan sumber daya daerah diarahkan pada kebutuhan yang paling penting dan memberikan dampak nyata.

“Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung pelayanan publik dan menjaga keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya.

Pemerintah daerah juga menegaskan, penyesuaian fiskal tidak boleh terus-menerus dibebankan kepada ASN. Menurut Aneng, ASN memiliki peran penting dalam keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik. Pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai juga dinilai memiliki peran dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.

Melalui perubahan APBD 2026, Pemkab Anambas menargetkan keterbatasan fiskal tetap dapat dikelola dengan hati-hati. Prioritas diarahkan pada belanja wajib, kebutuhan mendesak, pelayanan dasar, serta program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. (LS)

BERITA TERKAIT:

Setelah Tambahan Dana Pusat, Anambas Perkuat Arah APBD Perubahan 2026 Senilai Rp736,3 Miliar

DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati Perubahan KUA PPAS APBD 2026 Senilai Rp736 Miliar

KUA PPAS 2027 Anambas Disepakati, Nilai Anggaran Capai Rp743,67 Miliar

Simalakama Temuan BPK di Anambas: Kontraktor Minta Tempo Setor Sebelum Utang Proyek Dilunasi Pemda

Dana Desa 100 Persen Tersalur, Anambas Buktikan Pulau Terluar Tetap Bisa Bergerak Cepat