BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap 19 kasus narkoba dengan 25 tersangka sepanjang Juni-Juli 2024. Pengungkapan kasus narkoba ini digelar di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (30/7/2024).
Dari 19 kasus narkoba ini, barang bukti yang disita mencakup 13.423,64 gram sabu, 1.038,32 gram ganja kering, 34 butir ekstasi, dan 0,30 gram LSD (Lysergic Acid Diethylamide).
Baca Juga: Pintu Masuk Narkoba, Polda Kepri Tangkap 29,75 Kilo Sabu Padat dan 13.207 Mililiter Sabu Cair
Saat konferensi pers pengungkapan kasus narkaba ini, terdapat lima kasus menonjol. Tiga kasus diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, satu kasus melalui investigasi bersama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas. Satu kasus melalui kerja sama dengan Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam.
Kasus pertama diungkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Herli Razali alias Herli bin Juliono.
Seperti diketahui, Herli ditangkap di pinggir pantai Nongsa Bahagia, Batam dengan barang bukti 4.986 gram sabu. Modus operandi yang digunakan, pengambilan sabu dari Malaysia ke perbatasan Indonesia menggunakan speed boat, lalu membawa sabu tersebut ke pantai Nongsa Bahagia, untuk seterusnya diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah Andre (daftar pencarian orang/ DPO)
Kasus kedua diungkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Wahyu Azmi alias Wahyu bin Hasanuddin. Wahyu ditangkap di rumahnya di Paya Manggis, Tanjungbalai Karimun, dengan barang bukti 134,09 gram sabu.
Modus operandi yang digunakan Wahyu, pengambilan sabu dari Malaysia yang disimpan dalam kotak susu. Sabu tersebut, dan diserahkan Wahyu kepada pembeli yang merupakan anggota polisi yang menyamar.
Kasus ketiga melibatkan tiga tersangka yaitu Joni Candra alias Joni alias Sultan bin Azis (almarhum), Hendra Kurniawan alias Hendra bin M Isroyusi, dan Triantoko alias Koko bin Suyatno.
Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Batam dengan barang bukti 1.016,55 gram sabu. Modus operandi yang digunakan, pembelian sabu dari Ahong (DPO) di Batam dan penyimpanan sabu di rumah yang disewa, untuk transaksi dengan pembeli yang merupakan polisi yang menyamar.
Baca Juga: Polda dan Tim Terpadu Razia Narkoba di Tempat Hiburan
Kasus keempat merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas dengan tersangka Ahmad Muniri alias Muniri bin Sulaiman.
Muniri ditangkap di KM Bukit Raya, Pelabuhan Pelni Tarempa, Anambas, dengan barang bukti 6.219 gram sabu. Modus operandi yang digunakan, pengambilan sabu dari Malaysia dan membawanya ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Karimun, kemudian dibawa ke Bintan menggunakan kapal Pelni untuk diserahkan kepada Horri (DPO) di Madura.
Kasus kelima melibatkan investigasi bersama antara Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Bea Cukai, dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam.
Dalam kasus kelima ini, ada tiga tersangka yaitu Zulkifli alias Si Jul bin Muhammad Ali, Saiful alias Nyak bin Maimun Ali, dan Suratmin alias Amin bin Walijo ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam, dengan barang bukti 956,75 gram sabu.
Modus operandi yang digunakan, penyelundupan sabu dari Batam ke Balikpapan dengan cara menyembunyikannya dalam dubur dan celana dalam.
Kegiatan dilanjutkan pemusnahan barang bukti narkoba. Berikut barang bukti yang dimusnahkan memiliki rincian sebagai berikut:
Sabu kristal: jumlah total 13.540,39 gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 238,09 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor 71,57 gram. Sedangkan dimusnahkan 13.230,73 gram,
Ganja kering: jumlah total 959,6 gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 14,77 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor 10,06 gram. Sedangkan dimusnahkan 934,76 gram.
Ekstasi: jumlah total 33 butir. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 22 butir. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor tiga butir. Sedangkan dimusnahkan delapan butir.
Serbuk ekstasi: jumlah total 1,65 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor 0,05 gram. Adapun dimusnahkan 1,6 gram.
Baca Juga: Timbulkan Banyak Kejahatan, Kapolda Resmikan Pospam Terpadu Bebas Narkoba
Lysergic Acid Diethylamide (LSD): jumlah total 0,30 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor 0,15 gram. Sedangkan dimusnahkan 0,15 gram.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti ini terjadi di berbagai lokasi di wilayah Kepulauan Riau, termasuk Tanjungpinang, Batam, Karimun, dan Kepulauan Anambas. Beberapa lokasi penangkapan di antaranya adalah Hotel Bintan Beach Resort Tanjungpinang, Kantor Pos Batam Center, Bandara Hang Nadim Batam, dan homestay Green Baloi Batam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 13.423,64 gram diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 67.115 (orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sementara itu, penyitaan 1.038,32 gram ganja kering diasumsikan dapat menyelamatkan sekitar 5.190 orang dari bahaya penyalahgunaan ganja.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini, dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK dan dihadiri Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi SH.
Hadir juga Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi SIK, Kejaksaan Negeri Batam yang Diwakili Kasi Barang Bukti dan Rampasan Salomo Saing SH MH, Kabid BKLI (Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi) Bea dan Cukai Batam Evi Octavia SH.
Baca Juga: Kurir Narkoba Kabur Cebur ke Laut, Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Sabu 1 Kilogram
Kemudian Wakapolres Anambas Kompol Hendriyanto SH MH, Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari S Si Apt, Ketua LSM Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Samsul Paloh, Pengacara tersangka Juhrin Pasaribu SH MH, Perwakilan dari ekspedisi JNE Head Operation Jusman, Perwakilan Kantor Pos Kota Batam Deki Dermawan, Dwi Purnanto, dan Mardani.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepri. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba,” ujar Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini, juga mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, memberikan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polisi 110. Atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. (amr)