Polsek Sekupang Grebek Penampungan PMI Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

DS (35), warga Perumahan Masyeba Bukit Mas tersangka penampung calon PMI ilegal. (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Polsek Sekupang menggerebek penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Perumahan Masyeba Bukit Mas Tiban, Senin (12/6/2023.

Dalam penggerebekan ini, Polsek Sekupang mengamankan DS (35), warga Perumahan Masyeba Bukit Mas sebagai penampung para korban.

Baca Juga: https://kepri.co.id/22/03/2022/atasi-pemberangkatan-ilegal-lp-kpk-minta-ltsa-batam-bisa-layani-dokumen-pra-penempatan-pmi/

Pengungkapan kasus tersebut, sejalan dengan perintah Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N SH SIK MH melalui Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Cristopher Tamba SH saat memimpin penangkapan Kasus TPPO di Mapolsek Sekupang, Senin (12/6/2023.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Kapolri, memberantas kejahatan TPPO khususnya di Kota Batam,” ucap Kapolsek Sekupang.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Sekupang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan SH.

Penangkapan ini, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal dan masih di tempatkan di penampungan.

Dari informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Polsek Sekupang melakukan penyelidikan terhadap satu orang yang diduga memberangkatkan dua orang korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Jawa Tengah dan Duri, Provinsi Riau.

“Para korban CPMI non-prosedural atas nama Regina Marbun dan Siti Rohayati, akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay Kota Batam, dengan tujuan bekerja di restoran di Malaysia,” ungkapnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan di tempat penampungan, di temukan enam paspor, yakni dua paspor milik korban yang akan di berangkatkan dan empat paspor yang tidak ada pemiliknya.

Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Guna mencegah TPPO, Polsek Sekupang juga secara rutin melaksanakan kegiatan patroli. Baik di perumahan maupun pelabuhan rakyat yang ada di Kecamatan Sekupang,” tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek Sekupang, pihaknya gencar melakukan sosialisasi baik langsung maupun media sosial, mengimbau masyarakat tidak mudah terkena bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat TPPO,” pungkasnya. (amr)