Massif Penangkapan PMI Ilegal, DPRD Batam Usulkan Ranperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja

  • Bagikan
Rapat paripurna di ruang rapat utama kantor DPRD Kota Batam, peserta terlihat sepi. Sebagian anggota DPRD Batam ada yang sibuk di luar, mempersiapkan diri menghadapi pileg 2024. (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Massifnya penangkapan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara tetangga Singapura dan Malaysia, mendorong DPRD Batam mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelenggaraan penempatan tenaga kerja.

Terbatasnya lapangan kerja dengan gaji memadai dalam negeri, membuat sejumlah warga Indonesia berlomba menjadi PMI dengan segala risikonya.

Baca Juga: https://kepri.co.id/13/06/2023/batam-masih-primadona-pengiriman-pmi-ilegal-satreskrim-polresta-barelang-ungkap-empat-kasus/

Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, salah satu pengusul Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja, menyebutkan, ranperda ini merupakan usulan DPRD Kota Batam yang masuk dalam daftar urusan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Batam tahun 2023.

Menurutnya, penempatan tenaga kerja lokal di Batam merupakan isu penting mengurangi ketergantungan tenaga kerja luar daerah dan tenaga kerja asing (TKA) di Kota Batam, hal tersebut juga dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal.

Hal tersebut disampaikan Mustofa, pada rapat paripurna terkait penyampaian dan penjelasan pengusul atas Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di kantor DPRD Kota Batam, Kamis (15/6/2023).

“Pemko Batam harus memprioritaskan tenaga kerja lokal, dibanding tenaga kerja luar daerah dan TKA. Ranperda ini, diusulkan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, dengan memanfaatkan potensi sumber daya manusia lokal dan mengurangi tingkat pengangguran. Sehingga, menciptakan iklim bisnis berkelanjutan,” kata Mustofa.

Dari data BPJS Tenaga Kerja Kota Batam tahun 2022, jumlah angkatan kerja Kota Batam sebanyak 745.545 jiwa, 87.905 merupakan pengangguran.

Sementara data rilis daya saing, migrasi yang masuk ke Provinsi Kepri terbesar yaitu 46,40 persen. Ini disebabkan adanya kesempatan kerja di Kota Batam.

“Fenomena tingginya migrasi masuk ke Kota Batam, memiliki tantangan tersendiri bagi Pemko Batam. Penempatan tenaga kerja lokal di Kota Batam, menjadi isu penting mengurangi tenaga kerja luar daerah Kota Batam, maupun tenaga kerja asing (TKA) untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal,” jelasnya.

Katanya, Kota Batam sebagai salah satu pusat industri di Indonesia, telah menjadi tujuan investasi bagi perusahaan lokal maupun internasional, dan telah menarik investasi asing yang signifikan.

Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini, menurutnya terdiri 12 bab, 31 pasal dan 80 ayat yang dijabarkan dengan lampiran penjelasan.

Oleh karena itu, kata Mustafa, hal-hal di atas menjadi pertimbangan bagi kami sebagai pengusul, agar lahir perda yang secara komprehensif, mengatur mengenai penyelenggaraan penempatan tenaga kerja.

Tidak sekadar melihat dari sisi ekonomi, melainkan juga dari sisi politik, pemerintahan, dan sosial budaya.

“Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam ini, layak serta perlu untuk dirumuskan karena sudah tercantum dalam dokumen perencanaan Kota Batam,” pungkasnya. (amr)

  • Bagikan