Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Tujuh PMI Non Prosedural ke Abu Dhabi

Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural tujuan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab di Pelabuhan International Batam Centre, Kamis (13/12/2024). (Sumber: polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara non-prosedural ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Operasi ini dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, di mana para PMI tersebut diselamatkan pada Kamis (13/12/2024).

Baca Juga: Polsek Bandara Hang Nadim Batam Amankan Korban Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana SIK melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, mengungkapkan, para PMI dijanjikan pekerjaan sebagai welder (pengelasan) di luar negeri.

Penemuan tujuh calon PMI ini terjadi pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang akan berangkat ke luar negeri.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Kepri Amankan Dua Orang Jaringan Pengiriman PMI Ilegal

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tujuh orang dengan inisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S, yang berasal dari berbagai daerah seperti Batam, Bengkalis, dan Karimun.

Hasil interogasi awal, keberangkatan mereka diatur seorang pengurus berinisial L yang berada di Abu Dhabi. Modus operandi yang digunakan, menjanjikan pelatihan dan pekerjaan sebagai welder.

Baca Juga: Polsek Bandara Hang Nadim Amankan Tiga Korban Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Kamboja

Saat ini, ketujuh PMI tersebut telah diamankan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), untuk memastikan perlindungan bagi para korban.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan komitmen Polda Kepri, dalam memberantas praktik pengiriman tenaga kerja non-prosedural yang merugikan masyarakat. Kasus ini, masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Baca Juga: Belum Sempat Diberangkatkan, Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Pelaku Penampung PMI Non Prosedural

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pandra mengimbau masyarakat, agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang menjanjikan pekerjaan sebagai PMI non-prosedural.

Kabid Humas Polda Kepri mengimbau, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan atau mengajukan pengaduan, bisa menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. (amr)