KARIMUN (Kepri.co.id) – Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, mengamankan pelaku penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dan menyelamatkan lima orang calon PMI dari Lombok yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, Sabtu (27/4/2024).
Pengungkapan kasus penampungan PMI non prosedural ini, berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yakni pada Maret 2024 lalu, tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.
Ditpolairud Polda Kepri Amankan Tekong dan ABK Pengiriman PMI Ilegal
“Dari pengungkapan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi masyarakat, tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI non prosedural,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH.
Mendapatkan informasi tersebut pada Kamis (25/4/2024), Tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, melaksanakan pendalaman dan mapping lokasi penampungan PMI non prosedural di Perumahan Melia Indah, kelurahan Kaveling Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Selanjutnya, tim melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut. Setelah dipastikan tempat tersebut ada kegiatan penampungan PMI non prosedural, selanjutnya pukul 22.23 WIB tim melakukan pengecekan.
Hasil pengecekan, didapati ada lima orang PMI non prosedural yang ditampung di dalam rumah inisial A alias Anel.
Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Calo Pengiriman PMI Non Prosedural
Selanjutnya, tim mengamankan pelaku dan korban. Kemudian pukul 07.00 WIB, tim membawa pelaku dan korban beserta barang bukti satu unit handphone, tiket pesawat, ATM, dan tiket Kapal Batam-Karimun dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, memberitahukan, masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center polisi 110.
“Atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/ APP Store,” ujar Kabidhumas. (asa)







