BATAM (Kepri.co.id) – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan dua orang jaringan pengiriman pekerja migra Indonesia (PMI) ilegal, inisial AS dan M di Jalan Raya Marina City Kota Batam, baru-baru ini.
Bersama dua jaringan PMI ilegal ini, Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang calon PMI nonprosedrul yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Baca Juga: Belum Sempat Diberangkatkan, Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Pelaku Penampung PMI Non Prosedural
Hal tersebut disampaikan Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso SIK, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Selasa (20/8/2024).
Dikatakan Kabid Humas, AS dan M memiliki peran sebagai pengirim dan penampung sementara, sebelum PMI nonprosedural dikirimkan ke negara tujuan.
Kronologi penangkapan dua jaringan pengirim PMI ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat, mengatakan, ada penampungan PMI nonprosedural di pinggir jalan menunggu jemputan berlokasi di Marina City Kota Batam.
Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di sekitaran wilayah komplek Business Center Nagoya, Kota Batam tepatnya di sebelah Warkop Agem Medan Premium.
Tim melihat seseorang yang sedang menunggu jemputan, yang diduga orang tersebut merupakan PMI nonprosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Kepri Amankan Tekong dan ABK Pengiriman PMI Ilegal
Kemudian tim melihat sebuah mobil Daihatsu Terios menjemput orang tersebut. “Selanjutnya, tim melakukan pembuntutan hingga ke pinggir Jalan Raya Marina City. Tim melihat mobil tersebut berhenti dan terlihat beberapa orang turun,” beber Kabid Humas.
Lalu, tim melakukan pemeriksaan di lokasi. Ternyata, beberapa orang melarikan diri.
Tak mau kehilangan jejak, petugas melakukan pengejaran hingga sebanyak empat orang beserta satu orang sopir berhasil diamankan.
“Korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang–Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Calo Pengiriman PMI Non Prosedural
Pada pasal 81, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Dalam Pasal 69, “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI. Sedangkan Pasal 83 “Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, yang dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak RpI5 miliar.” (amr)