Lima Mantan Karyawan Apartemen Pollux Habibie Tuntut Komisi Penjualan dan Reward

Apartemen Pollux Habibie Internasional Batam. (F. dok pollux habibie)

BATAM (Kepri.co.id) – Sebanyak lima orang mantan karyawan PT Pollux Barelang Megasuperblok (Apartemen Pollux Habibie Internasional Batam), menuntut komisi penjualan dan reward yang belum dibayarkan perusahaan.

“Lima mantan karyawan Apartemen Pollux Habibie ini, sudah memberikan kuasa kepada kami. Mantan karyawan ini mulai dari level sales inhouse sampai sales supervisor,” ujar Pengacara Mantan Karyawan Apartemen Pollux Habibie, Dicky Asmara Nasution SH, kepada wartawan di Batam Centre, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Enam Mantan Marketing PT Pollux Habibie Tuntut Sisa Komisi, Dicky: Sudah Tiga Kali Pertemuan Bipatrit

Dicky sebelumnya, juga merupakan pengacara lima mantan karyawan Apartemen Pollux Habibie menuntut komisi kepada perusahaan. Namun, kelima mantan perusahaan tersebut hak-haknya sudah dibayarkan PT Pollux Barelang Megasuperblok lewat perundingan yang cukup alot.

Dari kiri, Defvi dan Yanto, Staf Disnaker Kota Batam menerima pengaduan permasalahan hubungan industrial mantan karyawan PT Pollux Barelang Megasuperblok yang belum dibayarkan komisi dan reward, Selasa (9/8/2022). (F. asa)

Sementara, lima karyawan Apartemen Pollux Habibie yang sedang menuntut haknya ke perusahaan, ujar Dicky, telah berkontribusi besar dalam menjalankan tanggung jawab untuk memasarkan apartemen tersebut.

“Tetapi, hak mereka yaitu komisi dan reward penjualan yang sudah dijanjikan, tidak dibayarkan juga sampai mereka tidak lagi bekerja di perusahaan. Kasihan sekali, di saat pandemi Covid-19 yang sangat terasa dampaknya bagi karyawan, mestinya perusahaan mendahulukan untuk menutupi makan dan biaya hidup mereka,” saran Dicky.

Jujur, kata Dicky, pihaknya heran ada apa dengan Meisterstadt Batam? Kenapa permasalahan ini harus berulang, padahal sebelumnya Dicky sudah menangani kasus yang sama dan manajemen sudah menyelesaikannya.

Surat laporan pengacara mantan karyawan PT Pollux Barelang Megasuperblok ke Disnaker Kota Batam. (F. dok dicky)

Seperti kasus sebelumnya, urai Dicky, pihaknya sudah melakukan upaya hukum sesuai undang-undang (UU) yang berlaku yaitu melakukan perundingan bipartit I, II, dan III.

Proses perundingan tersebut, sudah berlangsung hampir satu bulan. “Perhatian kami dalam perundingan ini, memastikan tanggal pembayaran komisi dan reward penjualan dari klien kami,” ungkap Dicky.

Pihak mantan karyawan melalui pengacara, lanjut Dicky, telah melakukan perundingan bipartit III pada tanggal 1 Agustus 2022. “Dalam perundingan itu, kami meminta manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok (PBM) untuk membayarkan sisa komisi dan reward tanggal 8 Agustus 2022 (tujuh hari setelah perundingan bipartit III),” ungkap Dicky.

Tetapi, sampai Selasa (9/8/20222) pihak PT PBM belum melakukan tanggung jawabnya, pengacara mantan karyawan PT PBM melakukan upaya hukum selanjutnya dengan melaporkan hal ini kekantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Laporan Dicky dan kawan-kawan, sudah diterima Staf Disnaker Kota Batam (Yanto dan Defvi Riyanto Basry SSos) dan menunggu proses selanjutnya.

“Kami berharap dan meminta kepada manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok, agar segera melakukan pembayaran sisa komisi penjualan dan reward tersebut maksimal satu minggu setelah laporan ini kami buat,” harap Dicky, ingin penyelesaian baik-baik.

Harapan kami, masih Dicky, permasalahan hubungan industrial ini cepat selesai dan hak-hak dari klien harus segera dibayarkan/ diselesaikan manajemen perusahaan tersebut.

Baca Juga: Pollux Habibie dan Enam Mantan Marketingnya Capai Kesepakatan, Dicky: Saya Pastikan Mereka Terima Haknya

“Bagaimanapun, klien kami sudah banyak jasanya dalam melakukan penjualan Apartemen Pollux Habibie International itu. Kita ketahui bersama, karyawan itu adalah aset dari salah satu perusahaan,” bujuk Dicky.

Apabila PT PBM tidak juga memenuhi kewajibannya, aku Dicky, pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum selanjutnya sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.

Semetara itu, HRD Pollux Habibie, Akmal Fadhilah, membenarkan ada mantan lima karyawan yang menuntut komisi dan reward. “Tapi, itu persoalannya sudah ditangani bagian hukum,” singkat Akmal. (asa)