Pollux Habibie dan Enam Mantan Marketingnya Capai Kesepakatan, Dicky: Saya Pastikan Mereka Terima Haknya

Apartemen Pollux Habibie Batam tercatat sebagai gedung tertinggi di Kota Batam. (F. asa)

BATAM (Kepri.co.id) – Permasalahan enam mantan Marketing Apartemen Pollux Habibie yang menuntut sisa komisi mereka kepada manajemen, akhirnya sudah mulai mendapatkan titik terang.

Sebelumnya, pertemuan bipatrit antara enam mantan Marketing Apartemen Pollux Habibie yang memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Dicky A Nasution & Partners, tidak ada solusi dengan manajemen yang diwakili HRD Manager, Akmal.

Baca Juga: Enam Mantan Marketing PT Pollux Habibie Tuntut Sisa Komisi, Dicky: Sudah Tiga Kali Pertemuan Bipatrit

Pertemuan bipatrit tersebut, diselenggarakan di kantor pemasaran Apartemen Pollux Habibie International, Kamis (9/6/2022) lalu.

Akhirnya, Dicky dan rekannya Junaidi Syahputra Gani SH dan Arisal Fitra SH mengajukan pengaduan tripatrit ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Selasa (20/6/2022).

Laporan pengaduan tripatrit yang dilayangkan Dicky & Partners, diterima Annisa selaku staf di Disnaker Kota Batam.

Dicky A Nasution (kiri) dan partner selaku kuasa hukum enam mantan Marketing Apartemen Pollux Habibie, memberikan laporan pengaduan ke Disnaker Kota Batam, Selasa (21/6/2022). (F. dok dicky)

“Sehari setelah laporan itu, akhirnya manajemen pusat dari Apartemen Pollux Habibie International Batam, melakukan pembayaran sisa komisi penjualan kepada keenam mantan Marketing Apartemen Pollux tersebut,” ujar Dicky selaku Managing Partner di kantor hukum tersebut, Rabu (22/6/2022).

Dicky mengaku yakin dan percaya, perusahaan sebesar Pollux Habibie yang memiliki reputasi nama besar, pasti mampu menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya akan mencabut laporan tersebut ke pihak Disnaker, jika hak-hak klien saya dipenuhi,” ucap tegas Dicky.

Seperti diketahui, enam mantan Marketing Apartemen Pollux Habibie melalui kuasa hukum mereka, sudah tiga kali melakukan perundingan bipatrit.

Jalannya perundingan bipatrit tersebut alot, karena pihak Manajemen Pollux Habibie yang berlokasi di Batam, tak berani memutuskan dikarenakan harus ada persetujuan dari manajemen pusat.

Karena merasa tidak ada kejelasan dan kesepakatan, akhirnya permasalahan ini dilaporkan ke Disnaker kota Batam.

“Alhamdulillah sudah ada titik terang, saya pastikan enam mantan Marketing Apartemen Pollux Habibie menerima hak mereka. Jika tidak, lanjut terus,” tegas Dicky.

Jika lanjut, kata Dicky, bisa merembes ke mana-mana. Merembes ke mana-mana yang dimaksud, kata Dicky, seperti BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan enam mantan Marketing Apartemen Pollux Habibie tersebut.

“Kuat nggak. Sebab, mempekerjakan karyawan tanpa BPJS pidana loh,” terang Dicky. (asa)