Batam  

Enam Mantan Marketing PT Pollux Habibie Tuntut Sisa Komisi

Apartemen Pollux Habibie Batam. (F. istimewa)

BATAM (Kepri.co.id) – Enam mantan marketing PT Pollux Barelang Megasuperblok (Pollux Habibie), menuntut sisa komisi mereka yang belum dibayarkan pihak manajemen.

Tuntutan enam mantan karyawan tersebut, disampaikan melalui pengacara mereka melalui Kantor Hukum Dicky A Nasution & Partners.

Dicky dan rekannya Junaidi Syahputra Gani SH dan Arisal Fitra SH, telah bertemu bipatrit dengan PT Pollux Barelang Megasuperblok yang diwakili HRD Manager, Akmal di kantor pemasaran Apartemen Pollux Habibie International, Kamis (9/6/2022).

BACA JUGA:   Merokok Bukan Keren-kerenan, Kampanyekan Bahaya Racun Tembakau
Dicky A Nasution (jas hitam( didampingi rekannya menyerahkan catatan kesimpulan rapat bipatrit kepada HRD Manager PT Pollux Barelang Megasuperblok, Akmal di kantor pemasaran PT Pollux Barelang Megasuperblok, Kamis (9/6/2022). (F. asa)

“Tuntutan klien kami ini sudah berproses satu bulan. Ini sudah pertemuan bipatrit yang ketiga,” ujar Dicky kepada wartawan di Batam Centre, Kamis (9/6/2022).

Dalam pertemuan, ungkap Dicky, pihaknya mengharapkan ada keputusan dan kepastian pihak manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok membayar sisa komisi klien kami secara cash atau cek mundur dalam jangka waktu seminggu.

HRD Manager PT Pollux Barelang Megasuperblok, Akmal, menyambut gembira atas penawaran dari pihak pengacara.

BACA JUGA:   Dukungan Meluas, Warga Desa Pasir Panjang Dukung Rempang Eco-City

“Beri saya waktu, hari ini saya sampaikan ke pimpinan, semoga ada keputusan paling lambat pukul 18.00 WIB,” ujar Akmal.

Rapat bipatrit mantan marketing PT Pollux Barelang Megasuperblok dikuasakan kepada Kantor Hukum Dicky A Nasution & Partners dengan HRD Manager PT Pollux Barelang Megasuperblok, Akmal di kantor pemasaran PT Pollux Barelang Megasuperblok, Kamis (9/6/2022). (F. asa)

Atas permintaan PT Pollux Barelang Megasuperblok tersebut, ungkap Dicky, pihaknya memberikan toleransi.

“Kalau sudah tiga kali pertemuan bipatrit tidak ada solusinya, akan dilanjutkan pertemuan tripatrit. Kalau sudah pertemuan tripatrit, maaf, bisa merembes ke mana-mana,” ujar Dicky.

BACA JUGA:   Cari Data Lapangan, Ombudsman RI Tinjau Hunian Sementara

Merembes ke mana-mana yang dimaksud, kata Dicky, seperti BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan klien kami tersebut.

“Kalau toh tak putus juga di tripatrit, baru berlanjut ke Peradilan Hubungan Internasional (PHI),” terang Dicky. (asa)