BATAM (Kepri.co.id) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS dan RKS ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri.
Dua curanmor meresahkan warga ini, menjalankan aksinya dengan mematahkan kunci stang motor.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Kepri Gulung Sindikat Curanmor
Pelaku telah melakukan aksinya, lebih dari 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Batam.
Kawanan curanmor ini, menjalankan aksinya malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ary Baroto, mengatakan, kejadian bermula Senin (6/2/2023), Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi masyarakat, terkait keberadaan pelaku curanmor.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung menuju rumah pelaku di Melcem Tanjung Sengkuang,” kata Ary Baroto, Rabu (8/2/2023).
Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mengamankan pelaku inisial A. Pelaku A adalah sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam, berperan sebagai pemetik.
“Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku inisial RKS di Tanjunguma, Kota Batam. Pelaku RKS ini juga berperan sebagai pemetik,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan enam unit handphone berbagai merek, empat unit sepeda motor dengan berbagai merek, serta uang tunai Rp300 ribu.
Baca Juga: Polda Kepri Ringkus 14 Orang Komplotan Curat
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua, silakan datang ke Mapolda Kepri, untuk melakukan pengecekan, dengan membawa surat kendaraan yaitu STNK dan BPKB,” imbau AKBP Ary. (amr)