BATAM (Kepri.co.id) – Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (ranmor).
Dua orang pelaku sindikat curanmor ini yaitu pelaku berinisial AW alias A dan DS alias M sebagai penadah curanmor.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Ungkap Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa SIK di Mapolda Kepri, Kamis (19/1/2023).
Kombes Harry, mengungkapkan, kronologis kejadian bermula Sabtu (31/12/2022 sekira pukul 01.00 WIB terjadi kehilangan kendaraan bermotor di Ruko Hang Kesturi Legenda, Belian, Kota Batam.
Hal ini berdasarkan laporan polisi yang masuk yaitu nomor: LP-B/6/I/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 17 Januari 2023 dan LP-B/7/I/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 17 Januari 2023.
Selanjutnya, Senin (16/1/2023), Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait keberadaan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (sindikat curanmor) di wilayah Kota Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pukul 23.30 WIB Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri menuju Bengkong, tempat tersangka sering berkumpul bersama rekan-rekan tersangka lainnya.
Di Bengkong, berhasil diamankan tersangka AW alias A. Berdasarkan keterangan tersangka AW alias A, motor hasil curian dijual dan diserahkan kepada tersangka DS alias M di Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.
Baca juga: Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Curanmor
Pada Selasa (17/1/ 2023) sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka DS alias M yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian di wilayah Kota Batam, berhasil diamankan Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri di kawasan Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu empat unit handphone dan tujuh unit sepeda motor berbagai merk.
“Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya, dapat melakukan pengenalan datang ke Mapolda Kepri, dengan membawa indentitas kendaraan yaitu STNK dan BPKB,” imbau Kombes Harry.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hen)