Polda Kepri Ringkus 14 Orang Komplotan Curat

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH (kiri) menerangkan aksi komplotan curat di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (19/1/2023). (F. dok humas polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Ditreskrimum Polda Kepri meringkus 14 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku berinisial BA alias A, D alias A, H alias M, AA, M alias S, PMSH alias H, AF alias A, inisial A, MA alias K, inisial C, WP alias P, WM alias P, A alias P, dan I alias IS.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Kepri Gulung Sindikat Curanmor

Demikian Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa SIK di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (19/1/2023).

Kombes Harry, mengungkapkan “Kronologis kejadian bermula Senin (12/12/2022)di Perairan Kepulauan Anambas.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi (tengah) mengucapkan kronologis penangkapan komplotan curat di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (19/1/2023). (F. dok humas polda kepri)

Korban keganasan pencurian dengan pemberatan ini adalah PT Pertalahan Arnebatara Natuna. Dalam menjalankan aksinya, ada yang berperan sebagai pemotong, dan ada juga sebagai penerima.

Hal ini dilakukan secara terencana dan bersama-sama. Kemudian, ada juga berbagai macam barang bukti seperti gergaji, palu besar dan kecil, mata uang rupiah, handphone, kapal motor, potongan besi SBM, dan tabung oksigen.

Total barang bukti yang diamankan, kurang lebih sekitar 34 jenis alat bukti dan barang bukti.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH, menjelaskan, kejadian ini adalah pencurian alat yang diberi nama single bouy morring.

Barang bukti dan alat bukti yang dilakukan komplotan curat dalam menjalankan aksinya. (F. dok humas polda kepri)

Alat yang dicuri tersebut, merupakan sejenis alat untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke kapal-kapal yang diangkut untuk dijual di luar negeri.

“Kita sudah mengamankan otak pelaku yang merencanakan pencurian ini. Alat yang dicuri tersebut, dijual di daerah Tanjungpinang dengan berat kurang lebih 15 ton, dengan harga kurang lebih Rp79 juta,” jelas Kombes Jefri.

Baca Juga: Itwasum Mabes Polri Verifikasi Sertijab Kapolda Kepri

Komplotan 14 tersangka ini, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (asa)