BATAM (Kepri.co.id) – Ditreskrimum Polda Kepri meringkus 14 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku berinisial BA alias A, D alias A, H alias M, AA, M alias S, PMSH alias H, AF alias A, inisial A, MA alias K, inisial C, WP alias P, WM alias P, A alias P, dan I alias IS.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Kepri Gulung Sindikat Curanmor
Demikian Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa SIK di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (19/1/2023).
Kombes Harry, mengungkapkan “Kronologis kejadian bermula Senin (12/12/2022)di Perairan Kepulauan Anambas.
Korban keganasan pencurian dengan pemberatan ini adalah PT Pertalahan Arnebatara Natuna. Dalam menjalankan aksinya, ada yang berperan sebagai pemotong, dan ada juga sebagai penerima.
Hal ini dilakukan secara terencana dan bersama-sama. Kemudian, ada juga berbagai macam barang bukti seperti gergaji, palu besar dan kecil, mata uang rupiah, handphone, kapal motor, potongan besi SBM, dan tabung oksigen.
Total barang bukti yang diamankan, kurang lebih sekitar 34 jenis alat bukti dan barang bukti.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH, menjelaskan, kejadian ini adalah pencurian alat yang diberi nama single bouy morring.
Alat yang dicuri tersebut, merupakan sejenis alat untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke kapal-kapal yang diangkut untuk dijual di luar negeri.
“Kita sudah mengamankan otak pelaku yang merencanakan pencurian ini. Alat yang dicuri tersebut, dijual di daerah Tanjungpinang dengan berat kurang lebih 15 ton, dengan harga kurang lebih Rp79 juta,” jelas Kombes Jefri.
Baca Juga: Itwasum Mabes Polri Verifikasi Sertijab Kapolda Kepri
Komplotan 14 tersangka ini, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (asa)