BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, membahas penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 Tahun 2017.
Kegiatan ini berlangsung di Balairungsari, Lantai 3 Gedung Bida Utama, Rabu (5/2/2025) dengan dihadiri ratusan mitra usaha di bidang reklame dan asosiasi periklanan Kota Batam.
Baca Juga: Kejari Batam Dampingi BP Atas Temuan BPK Rp3,84 Miliar Persoalan Titik Reklame
Dalam sosialisasi dihadirkan dua narasumber yakni Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Selain itu, turut hadir Kepala Satuan Internal, Imbuh Agustanto; serta para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Badan Pengusahaan Batam.
Dalam sambutannya, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, menegaskan pentingnya langkah penertiban ini, sesuai surat peringatan yang berlaku.
Baca Juga: Cegah Anak Terjerumus Konten, Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda
”Masih banyaknya reklame yang tidak sesuai masterplan, kami lakukan langkah identifikasi dan sosialisasi kemudian peringatan. Dengan sosialisasi, kita harapkan dampak potensi kerugian negara kita eliminasi. Iklim investasi terjaga. Estetika kota pun tertata,” ujar Ponco.
Kegiatan ini bertujuan, melakukan penertiban terhadap mitra yang tidak sesuai ketentuan Perka, demi menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib dan estetis.
Ponco menjabarkan, kondisi eksisting berdasarkan jumlah perusahaan per Januari 2025, ditemukan sebanyak 60 perusahaan reklame dengan status Izin mati, 25 perusahaan tidak berizin, neonbox 69 perusahaan, dan kedapatan tidak berizin & tidak sesuai masterplan sebanyak 120 perusahaan.
Banyaknya reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai masterplan, mengakibatkan adanya potensi kerugian negara.
Baca Juga: Pakai Kwitansi Palsu, Kejari Tahan Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga
Penataan reklame ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap wajah Kota Batam, sehingga menjadi lebih tertata dan menarik bagi masyarakat maupun investor, dan mencegah potensi kerugian negara.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan, pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku untuk mendukung kelancaran investasi di Batam.
”Mari kita bersama menaati aturan yang ada, menuju investasi yang lebih baik. Regulasi dibuat agar mematuhi aturan hukum, sehingga ke depan pelaksanaan kegiatan bisa lebih tertib,” tegas Ketut kepada para pengusaha sewa titik reklame yang hadir.
Baca Juga: Mensos Apresiasi Kolaborasi Pemko dan Kejari Berikan Dokumen Kependudukan Anak Terlantar
Kajari Batam menyarankan kepada BP Batam, agar dilakukan peringatan-peringatan terlebih dahulu dan kemudian dilakukan langkah tindakan berikutnya.
Pihaknya pun menegaskan peranan Kejaksaan, dalam mengawal dan melakukan pendampingan hukum sehingga tercipta win win solution.
Baca Juga: Kejari Musnahkan BB Mikol Ilegal Berkekuatan Hukum Tetap
”Kami dapat mengajukan pembubaran PT pada kejadian pelanggaran-pelanggaran tertentu. Namun, kami tidak hanya menindak melainkan harus memikirkan solusi pemecahan seperti apa. Ini kita lakukan, untuk menjaga investasi di Batam dan menata Kota Batam agar menjadi indah dan tertib,” ujar Ketut.
Melalui sosialisasi ini, BP Batam berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, serta asosiasi dan para mitra usaha untuk menciptakan tata kelola reklame yang berizin dan tertib aturan masterplan, serta mendukung pengembangan Kota Batam sebagai kawasan strategis nasional yang rapi dan indah. (amr)







