Kejari Musnahkan BB Mikol Ilegal Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Karimun memusnahkan barang bukti minuman beralkohol (mikol) yang telah berkekuatan hukum tetap di TPA sampah Sememal, Kecamatan Tebing, Rabu (17/1/2024). (f. now)

KARIMUN (Kepri.co.id) – Kejari Karimun memusnahkan barang bukti (BB) 700 kotak minuman beralkohol (mikol) ilegal, yang telah memiliki hukum tetap (inkracht) pada tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sememal, Kecamatan Tebing, Rabu (17/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi MH, mengatakan, pemusnahan ini merupakan pemusnahan lanjutan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terhadap perkara tindak pidana kepabeanan berdasarkan pemusnahan barang bukti nomor: Print /L.10.12/Kpa.5/01/2024 tanggal 10 Januari 2024.

“Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan tahun lalu. Mengingat halaman kantor kejaksaan tidak memungkinkan dilakukan pemusnahan, maka kita lakukan di area TPA Sememal Tebing,” katanya.

Priyambudi menuturkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan lanjutan dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan di kantor Kejari Karimun, Kamis (21/12/2023) lalu, berdasarkan surat perintah Kajari Karimun tentang pemusnahan barang bukti nomor: PRINT- 1534/L.10.12Kpa.5/12/2023 tanggal 19 Desember 2023.

“Jumlah keseluruhan perkara berjumlah 80 perkara tindak pidana umum, serta satu perkara tindak pidana khusus,” ujar Priyambudi.

Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana narkotika, ungkapnya, terdiri 61 perkara yang terbagi narkotika jenis sabu 1.204,84 gram dan ganja 10,72 gram.

“Selanjutnya, perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) terdiri enam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Berupa pakaian, handphone, serta barang lainnya,” ungkap Kajari Karimun.

Kemudian, paparnya, perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan Kamnegtibum yang terdiri 13 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone, dan barang lainnya.

Selain itu, terangnya, perkara tindak pidana kepabeanan terdiri satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 300 karton, yang merupakan pemusnahan tahap pertama dari keseluruhan 1.173 karton.

“Untuk pemusnahan selanjutnya, akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat, mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan,” ungkap Priyambudi.

Priyambudi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Karimun bersama semua pihak, berkontribusi secara positif dalam rangka penuntasan berbagai perkara tindak pidana yang terjadi.

“Tujuannya, mempercepat penyelesaian tunggakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta meminimalisir potensi bahaya yang dapat mengancam kamtibmas,” jelasnya.

Kajari berharap, apa yang dilakukan ini akan semakin mempererat kerja sama dan sinergi antar aparat penegak hukum (APH) dengan pemerintah daerah, dan dengan elemen masyarakat lainnya.

“Hal ini dilakukan untuk menghadirkan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum, dan keadilan untuk masyarakat Kabupaten Karimun,” pungkas Kajari Karimun. (now)