Komisi Informasi Kepri Sidangkan BP Batam

  • Bagikan
KIP Kepri menggelar sidang perdana ajudikasi nonlitigasi antara Ahmad Mipon sebagai pemohon dengan BP Batam sebagai termohon di Graha Kepri, Kamis (5/1/2023). (F. istimewa)

BATAM (Kepri.co.id) – Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri, menggelar sidang perdana ajudikasi nonlitigasi antara Ahmad Mipon sebagai pemohon, melawan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP Batam) sebagai termohon. Sidang gugatan informasi, ini dilaksanakan setelah mediasi yang ditempuh dua kali gagal.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Informasi Publik Kepri, Ferry M Manalu dengan anggota majelis Jazuli dan Hamdani, ini diselenggarakan di gedung bersama Graha Kepri, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: DPRD Batam Mediasi Para Pihak, 12 Tahun SHGB PT Dewa Dewi Abadi Kenapa Tak Dikeluarkan

Sidang penyelesaian sengketa informasi (PSI) tersebut, masuk pada agenda pendalaman atas permintaan informasi pemohon, kepada pihak termohon BP Batam yang dikuasakan kepada enam orang. Satu di antaranya Muhardi selaku Kepala Sub Bagian Pengelolaan Informasi Publik.

Sementara pihak pemohon Ahmad Mipon memberikan kuasa kepada penasihat hukum dari Kantor Hukum APD & sekutu, Ade P Danishwara SH.

Ketua Majelis Komisioner Informasi Publik Kepri, Ferry M Manalu. (F. istimewa)

Pada sidang perdana tersebut, Ferry M Manalu, mengajukan beberapa pertanyaan sebagai pendalaman permohonan dari pemohon kepada termohon BP Batam. Salah satunya, apakah informasi yang diminta pihak pemohon masuk ke dalam kategori Daftar Informasi Publik (DIP) atau informasi yang ditutup atau Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).

“Apakah informasi yang diminta pemohon merupakan DIK pada lembaga saudara? Kalau tidak, berarti si pemohon berhak diberikan informasi sesuai permohonannya,” ujar Ferry dalam persidangan.

Muhardi sebagai penerima kuasa BP Batam menjawab, informasi yang diminta pemohon tidak masuk ke dalam DIK. Hanya saja, beberapa dokumen yang diminta belum berhasil mereka temukan karena dikeluarkan tahun 1999.

Baca Juga: BP Batam Sayangkan Tuduhan Suap, Terkait Alokasi Lahan di Kawasan Bandara

Penasihat hukum Ahmad Mipon, tidak sempat hadir pada sidang perdana tersebut, dikarenakan pesawat yang membawanya dari Jakarta terjadi keterlambatan penerbangan.

Oleh karena itu, usai pertanyaan-pertanyaan mendalam, majelis melanjutkan sidang pada pekan depan hari yang sama, Kamis (12/1/2023).

Materi persidangan dilanjutkan pekan depan mendengarkan tanggapan pihak pemohon, terkait sengketa informasi terhadap BP Batam yang dinilai tidak memberikan respons secara baik, atau memberikan jawaban yang substasif atas informasi yang dimintakan berupa dokumen atas dua sertifikat. (asa)

  • Bagikan