BATAM (Kepri.co.id) – PT Dewa Dewi Abadi mengeluhkan, sudah 12 tahun mendapatkan alokasi lahan 4.135 M² di Jalan Engku Putri Batam Center dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, namun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam belum mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Persoalan ini terungkap, dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Batam di DPRD Kota Batam pada Kamis (1/12/2022) pagi.
Hadir dalam RDP ini PT Dewa Dewi Abadi yang diwakili kuasa hukumnya Orik Ardiansyah SH, perwakilan BP Batam, perwakilan BPN Batam, dan perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, Lelang (KPKNL) Batam, dan perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.
RDP ini dipimpin langsung Ketua DPRD Batam, Nuryanto dengan anggota antara lain Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai.

Kuasa Hukum PT Dewa Dewi Abadi, Orik Ardiansyah SH, mengeluhkan tidak keluarnya SHGB untuk lahan seluas 4.135 M² di Jalan Engku Putri Batam Center atas nama kliennya itu.
Padahal, secara faktual sudah diakui BPN Kota Batam pada November 2019. Yang menyatakan, dokumen bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan BP Batam atas nama PT Dewa Dewi Abadi dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat penerbitan sertifikat.
“Semua kelengkapan administrasi yang dibutuhkan sudah lengkap. Bahkan, disertai dengan surat pengukuran dari Kementerian Pertanahan. Akan tetapi, hingga kini kami tidak mendapatkan lahan serta sertifikat hak guna bangun (HGB) tersebut dengan alasan belum clear and clean,” tegas Orik Ardiansyah.
Hal ini pun dibenarkan Mulyohadi, Seksi Penyelesaian Permasalahan Lahan BP Batam. Bahkan, pihaknya mengatakan lahan yang dialokasi kepada PT Dewa Dewi Abadi sebelumnya dimiliki PT Bunga Setangkai.
Namun, setelah masa sewa berakhir sesuai surat keputusan (SK) yang ada, akhirnya lahan tersebut dialihkan ke PT Dewa Dewi Abadi.
“Bisa dibilang clear and clean. Ini sesuai dengan data base yang ada di kami, sudah sesuai prosedur dan hukum yang ada, untuk dialokasikan ke investor. Yakni PT Dewa Dewi Abadi,” terangnya.

Akan tetapi, ketika di BPN Kota Batam dengan tegas menyatakan, tidak bisa mengeluarkan SGHB oleh adanya kode ‘blokir’ di sistem, yang pada akhirnya tidak bisa mengeluarkan sertifikat.
Hal ini juga diperkuat komentar perwakilan KPKNL Kota Batam yang mengatakan, lokasi yang dimaksud tersebut disebabkan masih bersengketa pemilik lahan yang lama (PT Bunga Setangkai, red) dengan lembaga perbankan. Sehingga, lahan tersebut tidak bisa mendapatkan rekomendasi penerbitan sertifikat.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam Nuryanto yang didampingi Lik Khai, Ketua Komisi 1 mengatakan, polemik ini muncul dari adanya lahan yang diberikan BP Batam kepada PT Dewa Dewi yang sudah sesuai aturan yang ada.
Namun, kenyataannya penyerahan lahan kepada PT Dewi Dewi belum bisa diserahkan kepada pihak penerima lahan.
Mengingat, masih ada ‘batu sandungan’ yang yang terungkap di lapangan. “Di mana pihak perusahaan yang lama (PT Bunga Setangkai) yang mendapatkan alokasi sewa lahan dari BP Batam malah menjaminkan lahan tersebut kepada lembaga perbankan,” tegas Nuryanto.
Sehingga, tambahnya, pihak BPN tidak bisa mengeluarkan SHGB yang dimaksud kepada PT Dewa Dewi.
“Ini juga diperkuat oleh adanya keterangan dari pihak KPKNL yang menyatakan, lahan tersebut menjadi jaminan dalam proses pencairan kredit di perbankan yang pada akhirnya mengalami masalah,” terang Nuryanto lagi.
Oleh karena itu, tegas Politisi PDI Perjuangan ini, meminta kepada semua pihak untuk bisa sama-sama menyelesaikan permasalahan ini. Mengingat, hal ini lebih kepada haknya masyarakat, khususnya investor.
“Jangan sampai muncul kesan, ‘lahannya ngak bisa dibangun eehh… kalau ngak dibangun malah diancam mau dicabut pengalokasian lahan (PL)-nya, karena ngak ada pembangunan oleh BP Batam. Kita sepakat untuk bisa memperjuangkan dan mengutamakan hak warga dalam hal ini Investor. Sehingga, kesan Batam sebagai ‘surganya investor’ tetap manis di mata Investor,” tegasnya. (asa)