BATAM (Kepri.co.id) – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, mengamankan tiga orang tersangka judi online jaringan internasional, dengan dua lokasi yang berbeda wilayah Kota Batam. Ketiga orang tersangka berinisial H (32), I alias A (34), dan SL alias A (42).
Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari patroli siber rutin yang dilaksanakan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Ungkap Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
“Dari patroli yang dilakukan, ditemukan website RAJAHOKKI alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS.COM,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023).
Turut mendampingi Dirreskrimsus yaitu Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK, Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Henry Andar H Sibarani SIK, dan PS Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano SH MH.
“Modus operandi ketiga tersangka, mengajak orang bermain judi online pada situs/ website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang beromzet puluhan juta setiap hari,” lanjut Kombes Nasriadi.
Ketiga orang tersangka berinisial H (32), I alias A (34), dan SL alias A (42) berperan sebagai customer servis. Ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online, dengan website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP.
Dari tangan tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti tiga unit laptop dan 14 unit handphone berbagai merk.
Berikutnya, empat buah simcard, satu buah kunci apartemen dan tiga buah kartu akses apartemen, satu unit CPU komputer, satu unit monitor, dan satu buah modem.
Diakui Kombes Nasriadi, pihaknya masih mengembangkan perkara ini, untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain melakukan praktik perjudian online di wilayah Kota Batam.
“Kami mengimbau masyarakat, apabila menemukan situs judi online, agar melaporkan ke kantor polisi terdekat. Ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” pinta Dirreskrimsus.
Saat ini, ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/ atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana, diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. (hen)