BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama tim terpadu terdiri Satpol PP dan Kepolisian, turun ke lapangan melihat bangunan dan tembok yang dibangun di ROW jalan 12 Meter yang dipersoalkan Yayasan Gereja terhadap sempadannya SMK Penerbangan SPN Dirgantara, Selasa (28/4/2026).
Baik Yayasan Gereja yang diwakili Delon dan SMK Penerbangan SPN Dirgantara yang diwakili Erwin Depari, saling menunjukkan kebenaran masing-masing. Delon menuding SMK Penerbangan SPN Dirgantara membangun kantin dan musala di atas ROW jalan 12 Meter bukan penetapan lokasi (PL) SMK Penerbangan SPN Dirgantara.
Sedangkan Erwin menuding pihak gereja membangun tembok di atas lahan ROW 12 Meter merupakan jalan lingkungan ruko, yang juga bukan di atas PL Yayasan Gereja. Erwin juga memuding akses jalan ke luar dari gereja lewat Kongkow Golf Driving Range ditembok, harus dibongkar.
“Kalau tembok di belakang ruko itu mau dibongkar, itu PL Kami. Itu hak Kami sebetulnya. Sedangkan bangunan (yang dibuat SMK Penerbangan SPN Dirgantara), itu tidak ada PL. Izin pakai saja. Tapi, izin pakainya tak ditulis,” ujar Delon.
Sementara itu, Erwin menegaskan, Ruko Taman Eden lebih dulu berdiri daripada gereja. Saat Yayasan Gereja mau mendirikan bangunan, berhubung dirinya juga Kristen, aku Erwin, ia dan 12 guru SMK Penerbangan SPN Dirgantara memberikan tanda tangan persetujuan sempadan pembangunan gereja.

“Ruko Tama Eden lebih dulu ada daripada gereja. Waktu saya dan lainnya beli ruko, di PL Kami di belakang ruko ada ROW jalan 12 Meter. Kemudian, pihak gereja membangun tembok di atas ROW jalan 12 Meter, sehingga akses ke belakang ruko mati. Karena akses belakang mati, saya minta izin ke developer agar sisa tanah di hook ruko saya, saya bangun musala dan kantin untuk anak sekolah. Pihak developer mengizinkan. Harusnya, yang komplen adalah developer, karena developer yang pemilik PL,” kata Erwin.
Dari pihak RT/ RW Taman Eden dan juga masyarakat, aku Erwin, tidak ada yang keberatan atas bangunan kantin dan musala untuk anak sekolah yang dibangun pihaknya.
“Kok setelah belasan tahun, pihak gereja baru mempersoalkan bangunan musala dan kantin. Pemerintah dalam hal ini Ditpam BP Batam dan tim terpadu harus berdiri di tengah, jangan hanya menerima laporan pihak gereja saja. Ayo fair-fairan, kalau bangunan musala dan kantin dibongkar, bongkar juga tembok di belakang ruko dan buka akses jalan dari gereja ke Kongkow Golf Driving Range. Jangan karena saya tak melapor, keluhan saya tidak ditanggapi. Kalau mau dibongkar, kembalikan semua ke aslinya,” kata Erwin.
Ditambahkan Erwin, dari PL lama waktu dirinya membeli ruko pertama kali dan sudah melakukan perpanjangan Wajib Tahunan Otorita (WTO) 20 tahun, di belakang ruko tetap tertera ROW jalan 12 Meter. Erwin pun menunjukkan PL lama dan sertifikat ruko miliknya perpanjangan 20 tahun, kepada personel Ditpam dan Staf Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam yang hadir dalam pertemuan lapangan tersebut.
Kasi Pengamanan Lingkungan dan Patroli Ditpam BP Batam, Asrin setelah mendengar kedua belah pihak, menyarankan baik Yayasan Gereja maupun SMK Penerbangan SPN Dirgantara agar duduk bersama mencarikan solusi terbaik.
“Apalagi, Pak Erwin secara emosional juga punya jasa berdirinya gereja ini. Dibicarakan saja kedua belah pihak seperti apa solusinya. Saat pertemuan berikutnya nanti, kedua belah pihak bawa dokumen masing-masing dan menemukan solusi bersama,” saran Asrin.
Kalau persoalan ini masih terus berlanjut, masih Asrin, untuk pertemuan berikutnya agar mengikutkan RT/ RW, masyarakat setempat, dan developer. Sehingga, didapatkan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kami berdiri di tengah Pak. Bukan berarti karena Pak Delon yang melapor, kami di pihak Pak Delon. Nanti pak Erwin yang melapor, beda lagi. Tidak. Inilah gunanya turun langsung ke lapangan,” kata Asrin.
Staf Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Irpan, mengatakan, pihaknya turun ke lapangan supaya tahu dulu permasalahannya seperti apa. Menurutnya, harus duduk bersama antara Yayasan Gereja dan SMK Penerbangan SPN Dirgantara.
“Solusinya seperti apa, nanti diatur setelah duduk bersama. Untuk rapat berikutnya, menunggu undangan dari Ditpam BP Batam. Sesuai dikatakan pimpinan rapat tadi, akan ada undangan ulang,” kata Irpan. (asa)







