BATAM (Kepri.co.id) — Kolaborasi antara Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau (Kepri), kembali membuahkan hasil. Dua orang pelaku peredaran narkotika berhasil dibekuk dalam operasi penyamaran (undercover buy) di sebuah tempat hiburan malam kawasan Lubukbaja, Kota Batam, Minggu (19/10/2025) dini hari.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial DLH dan LK, ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dan liquid vape yang mengandung zat terlarang.
Penangkapan Bermula dari Operasi Penyamaran
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono SH SIK MH melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, menjelaskan, operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Bareskrim yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap DLH, seorang pramusaji, saat menyerahkan pil ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada petugas yang menyaru sebagai pengunjung.
”Dari tangan DLH, disita 10 butir ekstasi berlogo Rolex, lima cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat MDMB-4en-PINACA, serta beberapa unit vape dan uang tunai Rp4,5 juta,” jelas Pandra.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka melakukan transaksi narkoba.

Tersangka Kedua Ditangkap di Dapur Klub Malam
Tak berhenti di situ, sekitar 40 menit kemudian, tim kembali bergerak ke area dapur lantai satu tempat hiburan malam tersebut. Di sana, petugas meringkus LK, seorang staf bar yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.
Dari tangan LK, polisi menyita uang tunai Rp750 ribu serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada hari yang sama, untuk penyidikan lanjutan.
Hasil Uji Forensik dan Pengembangan Kasus
Dari hasil uji Laboratorium Forensik Polri di Pekanbaru, pil ekstasi yang disita positif mengandung MDMA (metilendioksimetamfetamin), sedangkan liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA, keduanya termasuk dalam narkotika golongan I.
”Dari pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh LK dari seseorang berinisial RH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan liquid vape diperoleh DLH dari AL, yang juga masih buron,” ujar Pandra.
Polisi kini tengah memburu kedua DPO tersebut, yang diduga merupakan pemasok utama jaringan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Kepada Masyarakat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Pandra menegaskan, Polda Kepri tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama yang menyasar tempat hiburan malam.
”Kami akan terus melakukan operasi terpadu untuk menutup celah peredaran narkoba. Masyarakat kami imbau agar menjauhi narkoba dan segera melapor, jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (amr)
BERITA TERKAIT:
2 Ton Sabu Dimusnahkan di Batam, Pemerintah Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
Luar Biasa! Lanal Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 1,9 Ton Senilai Rp7.057 Triliun
Polda Kepri Lakukan Razia Besar-besaran Perangi Narkoba di Batam







