DPRD Batam Soroti Perluasan Kewenangan BP Batam: Jangan Sampai PAD Kota Terkorbankan

DPRD Batam Soroti Perluasan Kewenangan BP Batam: Jangan Sampai PAD Kota Terkorbankan
Anggota DPRD Batam, Surya Makmur Nasution saat rapat dengar pendapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Jumat (17/7/2025) sore. (Sumber: DPRD Batam)

BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam menyoroti secara cermat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, yang memperluas kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam atas 16 jenis perizinan lintas sektor.

Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, Jumat (17/7/2025) sore di Kantor DPRD Batam, anggota DPRD Batam Surya Makmur Nasution mempertanyakan potensi dampak perluasan kewenangan tersebut, terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam, yang selama ini menjadi sumber penggerak pembangunan dan pelayanan masyarakat.

”Kami memahami perlunya penyederhanaan perizinan demi iklim investasi, namun jangan sampai perluasan kewenangan ini menggerus PAD yang setiap tahun kita targetkan naik hingga Rp300 miliar,” kata Surya Makmur kepada Kepri.co.id di Batam Centre.

Dalam PP 25, BP Batam kini memiliki kewenangan atas perizinan di sektor kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, industri, transportasi, hingga kesehatan dan pariwisata. Hal ini dikhawatirkan tumpang tindih dengan kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, apalagi Batam memiliki karakteristik sebagai kota otonom sekaligus kawasan perdagangan bebas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada dampak langsung yang dirasakan. Pihaknya masih melakukan kajian bersama Sekretaris Daerah (Sekdako) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk memastikan implementasi PP 25 tidak berdampak negatif pada penerimaan daerah.

DPRD Batam berharap sinergi dan koordinasi antara BP Batam dan Pemko Batam diperkuat, agar hal-hal yang sudah berjalan baik, seperti retribusi daerah dan perizinan berbasis pelayanan publik, tidak hilang atau diambil alih tanpa mekanisme yang jelas.

”Apalagi Kepala BP Batam dijabat Walikota Batam secara ex officio, tentu masyarakat menunggu arah kebijakan turunan PP ini. Kami berharap PP ini justru memberi nilai tambah dan berdampak positif pada PAD Kota Batam,” kata Surya Makmur, politisi PKB ini.

Sebagai solusi, DPRD Batam merekomendasikan agar BP Batam, Pemko Batam, dan DPRD segera duduk bersama merumuskan sinkronisasi kebijakan turunan PP 25, menyusun daftar potensi PAD yang perlu dijaga, serta membuka ruang konsultasi publik agar masyarakat dan pelaku usaha tidak bingung dengan perubahan kebijakan.

”Kami di DPRD siap mengawal kebijakan ini, agar masyarakat Batam tetap mendapatkan pelayanan terbaik tanpa terganggu urusan kewenangan, dan PAD sebagai urat nadi pembangunan tetap terjaga,” tutup Surya Makmur.

Dengan pengawasan yang konstruktif dan komunikasi yang baik antar lembaga, diharapkan perluasan kewenangan BP Batam mampu mendorong investasi, sekaligus menjaga kemandirian fiskal Kota Batam demi pembangunan berkelanjutan. (asa)

BERITA TERKAIT:

Fraksi PKB DPRD Batam Suarakan Asprasi Masyarakat, Minta Peninjauan Ulang Penyesuaian Tarif Listrik

Alat Kelengkapan DPRD Batam Rampung, Selamat Bekerja Bawa Kemakmuran Batam Madani

DPRD Batam Minta Pembenahan Sistem Parkir untuk Pendapatan Daerah dan Pelayanan yang Lebih Baik

Beri Contoh yang Baik, Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Beli Stiker Parkir Tahunan

DPRD Batam Tegas Kawal Keamanan Pangan, Usut Peredaran Gula Merah Oplosan