BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam mendukung penuh optimalisasi pengelolaan parkir. Pimpinan dan anggota DPRD Batam pun kompak memberikan contoh, membeli stiker parkir tahunan yang disediakan Dinas Perhubungan (Dishub) pada konter yang dibuka di Gedung DPRD, Rabu (10/7/2024).
Sejumlah anggota DPRD terlihat bergantian mendatangi konter stiker parkir di ruangan depan, persisnya tepi tangga naik lantai dua. Dua pertugas Dishub melayani, dengan meminta fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan menginput data ke aplikasi berlangganan melalui sebuah notebook.
Baca Juga: Enam Fraksi Sepakat Tarif Parkir Ditunda
Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH MH dan Wakil Ketua II DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda SE ikut membeli stiker parkir berlangganan.
Keduanya menyaksikan langsung petugas Dishub ,memasang stiker itu pada kaca depan bagian dalam mobil. Selain mobil keduanya, mobil milik Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya juga dipasangkan stiker parkir tahunan tersebut.
”Salah satu ketentuan dalam Perda tentang Parkir, menetapkan parkir berlangganan ini. Nilainya untuk mobil Rp600 ribu per tahun dan Rp250 ribu per tahun untuk sepeda motor,” ungkap Cak Nur sapaan Nuryanto.
Menurut Cak Nur, pembelian stiker oleh anggota DPRD itu, sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan parkir yang baik. Sehingga, optimal dalam pemasukan pendapatan daerah.
Cak Nur yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini, memastikan bahwa stiker itu berlaku untuk parkir secara umum di tepi jalan, bukan parkir di tempat khusus. Seperti pusat perbelanjaan, bandara, dan pelabuhan.
Baca Juga: Cak Nur Ingatkan Dishub Tingkatkan Layanan Parkir
“Dengan harga stiker ini, rinciannya hanya sekitar seribuan rupiah per hari. Jika kita semua mau berlangganan, tentu akan mengurangi loss pendapatan dari sektor retribusi parkir. Dengan pembelian stiker ini, sebagai bentuk komitmen kita dengan sistem parkir tahunan sesuai amanah Perda,” tegas Cak Nur.
Cak Nur berharap, seluruh masyarakat tidak ragu menggunakan stiker tersebut. Masyarakat juga diimbau, yakin dengan keamanan kendaraannya yang menggunakan stiker. Bahkan, tegas Cak Nur, jika ada juru parkir yang tetap memungut, segera dilaporkan karena ada ketentuan pidananya.
“Jika ada yang tetap memungut, ambil fotonya dan laporkan. Ada satgas yang akan menindak mereka,” timpal Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Yunus Muda.
Cak Nur mengimbau seluruh juru parkir, tetap melayani kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan tersebut. “Yang ada stiker ini wajib dilayani, jangan sekali-kali dipungut parkirnya karena bisa pidana. Bisa jadi persoalan jika tetap dipungut,” kata Cak Nur mengingatkan. (hen)







