JAKARTA (Kepri.co.id) – Kabar gembira hadir bagi masyarakat Indonesia. Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dan Dewan Pers resmi menjalin sinergi baru melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, terkait ”Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.”
Kerja sama ini membawa harapan baru bagi penegakan hukum di Indonesia yang lebih terbuka, seimbang, dan humanis, sekaligus memperkuat kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara tertutup, melainkan memerlukan masukan publik yang salah satunya disalurkan melalui peran pers.
”Pers menjadi jembatan penghubung antara Kejaksaan dan masyarakat, menghadirkan kontrol sosial yang sehat untuk membantu evaluasi dan perbaikan lembaga,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, lalu lintas komunikasi antara Kejaksaan dengan masyarakat melalui pers diharapkan menjadi lebih cair, hangat, dan konstruktif. Hal ini akan menciptakan dialog dua arah yang membangun kepercayaan publik, sekaligus mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat bersama Jaksa Agung sepakat, sinergi ini bukan sekadar formalitas kelembagaan, tetapi langkah nyata dalam menghadirkan penegakan hukum yang adil sekaligus menjaga kemerdekaan pers di Tanah Air.
Dewan Pers akan berperan aktif dalam memberikan pengawasan konstruktif terhadap penegakan hukum, sementara Kejaksaan akan mendukung kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Jaksa Agung juga menegaskan, hubungan erat antara Kejaksaan dan Dewan Pers, akan memberikan dampak positif bagi bangsa dengan saling mengisi dalam menjalankan peran sesuai koridor hukum dan kebebasan pers.
Penandatanganan MoU ini dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Kemudian Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M Ali Ridho, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti.
Dengan kolaborasi ini, Kejaksaan RI dan Dewan Pers optimistis, dapat membuka lembaran baru penegakan hukum yang transparan, humanis, dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers demi Indonesia yang lebih adil dan maju. (rizki)
BERITA TERKAIT:
Kejagung Geledah Hakim dan Pengacara Dugaan Gratifikasi Tipikor Ekspor CPO Triliunan Rupiah
Edukasi Hukum Masyarakat, Kejati Kepri Gelar Program “Obrolan Menarik Jaksa Menjawab”
Cegah Anak Terjerumus Konten, Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda
Kejari Batam Lanjutkan Program Pendampingan LKSA Dihadiri Jamwas Kejagung
Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina







