Kejagung Geledah Hakim dan Pengacara Dugaan Gratifikasi Tipikor Ekspor CPO Triliunan Rupiah

Kejagung Geledah Hakim dan Pengacara Dugaan Gratifikasi Tipikor Ekspor CPO Triliunan Rupiah
Tersangka dugaan tipikor suap/ gratifikasi fasilitas ekspor CPO digiring ke Gedung JAM Pidsus Kejagung, Jumat (11/4/2025). (Sumber: puspenkum kejagung)

JAKARTA (Kepri.co.id) – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan tindakan penggeledahan kediaman hakim dan pengacara di lima tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Penggeledahan yang dilakukan Kejagung, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) suap dan/ atau gratifikasi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum, menjelaskan, penyidik Kejagung dalam penggeledahan tersebut membawa para pihak dalam kasus ini yaitu WG selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, MS dan AR berprofesi sebagai Advokat, MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian DDP selaku istri AR, IIN dan BS (Budi Santoso) sopir MAN, lima staf MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (tim advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung JAM Pidsus untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam tindakan penggeledahan tersebut, ungkap Kapuspenkum Kejagung, penyidik menemukan ada alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tipikor suap dan/ atau gratifikasi, terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
Uang 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Singapura, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal WG di Villa Gading Indah.

Uang 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Singapura, dan Rp11.100.000 di dalam mobil WG.

Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah AR.

Ditemukan di dalam tas milik MAN:
a. Satu buah amplop berwarna cokelat berisi enam puluh lima lembar uang pecahan 1.000 Dolar Singapura.
b. Satu buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan 100 Dolar Singapura.
c. Satu buah dompet berwarna hitam berisi:
· 23 lembar uang pecahan USD 100 Dolar Singapura;
· Satu lembar uang pecahan 1.000 Dolar Singapura;
· Tiga lembar uang pecahan SGD 50 Dolar Singapura;
· 11 lembar uang pecahan 100 Dolar Singapura;
· Lima lembar uang pecahan 10 Dolar Singapura;
· Delapan lembar uang pecahan 2 Dolar Singapura;
· Tujuh lembar uang pecahan Rp100.000;
· 235 lembar uang pecahan Rp100.000;
· 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
· Tiga lembar uang pecahan 50 Ringgit Malaysia;
· Satu lembar uang pecahan 100 Ringgit Malaysia;
· Satu lembar uang pecahan 5 Ringgit Malaysia;
· Satu lembar uang pecahan 1 Ringgit Malaysia;

Satu unit mobil Ferrari Spider disita dari rumah AR.
Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah AR.
Satu unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah AR.
Satu unit mobil.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tipikor suap dan/ atau gratifikasi, terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat,” terang Kapuspenkum Kejagung.

Kejagung Geledah Hakim dan Pengacara Dugaan Gratifikasi Tipikor Ekspor CPO Triliunan Rupiah
Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum. (Sumber: puspenkum kejagung)

Bahwa tipikor suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi:

1. Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit,

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025.

2. Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

3. Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025.

Bahwa terkait perkara tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut:

Terdakwa Permata Hijau Group, terdakwa Wilmar Group, dan terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair;

Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar,

Menjatuhkan pidana tambahan kepada:

1) Terdakwa Permata Hijau Group membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26;

2) Terdakwa Wilmar Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah);

3) Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah koma satu sen);

Namun, terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait dengan putusan ontslag tersebut, ujar Kapuspenkum Kejagung, penyidik Kejagung menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS, dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/ atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud, agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada Sabtu (12/4/2025), penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka, karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tipikor suap dan/atau gratifikasi, terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, masing-masing:

a. Tersangka WG selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, berdasarkan:
· Surat penetapan tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
· Surat perintah penyidikan Nomor PRIN-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

b. Tersangka MS selaku advokat, berdasarkan:
· Surat penetapan tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
· Surat perintah penyidikan Nomor PRIN-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

c. Tersangka AR selaku advokat, berdasarkan:
· Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
· Surat perintah penyidikan Nomor PRIN-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

d. Tersangka MAN selaku Hakim (Ketua PN Jakarta Selatan), berdasarkan:
· Surat penetapan tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
· Surat perintah penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Pasal yang Disangkakan:

a. Tersangka WG disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a jo pasal 12 b jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 jo pasal 11 jo, pasal 12 B jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar:
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 5 ayat (1) jo pasal 13 jo pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

c. Tersangka MAN disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf c jo pasal 12 B jo pasal 6 ayat (2) jo pasal 12 huruf a, jo pasal 12 b jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:
a. Surat perintah penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK;

b. Surat perintah penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

c. Surat perintah penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

d. Surat perintah penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (rizki)

BERITA TERKAIT: 

Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kejagung – PT Pertamina Kolaborasi Bersih-bersih BUMN Menuju Pertamina Good Corporate Governance

Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Lagi, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Kejagung Memeriksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejagung Memeriksa Tiga Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi dan Tujuh Orang Tersangka Perkara Minyak Mentah PT Pertamina